Resmi Dilarang! Pemerintah Setop Gajah Tunggang, Prabowo Subianto Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah
0 menit baca
![]() |
| Raja Juli: Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Larang Praktik Gajah Tunggang, poto chatgpt |
Jakarta, iNet99.id - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan kebijakan tegas pemerintah terkait larangan praktik gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam memperkuat perlindungan satwa liar, khususnya gajah, yang kini berada dalam kondisi terancam punah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026), Raja Juli menegaskan bahwa isu konservasi satwa kini menjadi perhatian serius, baik di tingkat nasional maupun internasional. Gajah sebagai salah satu satwa dilindungi mendapat sorotan khusus karena statusnya yang semakin mengkhawatirkan.
“Belakangan ini perhatian publik, baik nasional maupun internasional terjun pada konservasi satwa, termasuk salah satu di antaranya gajah, sangatlah tinggi. Pemerintah memberikan perhatian serius terhadap konservasi gajah yang merupakan satwa dilindungi dan memiliki status satwa punah atau critically endangered pada Red List IUCN atau International Union for Conservation of Nature,” ujar Raja Juli Antoni.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) yang secara khusus mengatur penyelamatan populasi dan habitat gajah di Indonesia, terutama gajah Sumatera dan Kalimantan.
“Salah satu bentuk keseriusan pemerintah adalah Bapak Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Inpres atau Instruksi Presiden terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan. Sudah diparaf oleh beberapa menteri, insyaAllah segera akan terbit Inpres ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah lebih dahulu mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 pada 18 Desember 2025. Regulasi tersebut secara resmi menghentikan praktik peragaan gajah tunggang di berbagai lembaga konservasi di Indonesia.
“Pada tanggal 18 Desember 2025, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi, yang menegaskan bahwa praktik peragaan gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip konservasi modern dan kesejahteraan satwa atau animal welfare,” kata Raja Juli.
Kebijakan ini sempat menuai penolakan dari sejumlah pelaku usaha wisata dan pengelola lembaga konservasi. Namun, melalui pendekatan persuasif dan dialog berkelanjutan, pemerintah berhasil meyakinkan berbagai pihak hingga akhirnya kebijakan tersebut dapat diterima dan dijalankan.
Raja Juli menekankan bahwa dasar utama pelarangan praktik gajah tunggang adalah pertimbangan kesejahteraan satwa. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, baik secara fisik maupun psikologis terhadap gajah.
“Adapun alasan utama dari kebijakan ini adalah pertimbangan animal welfare atau kesejahteraan satwa. Praktik gajah tunggang berpotensi menimbulkan tekanan fisik dan psikologis bagi gajah yang merupakan satwa cerdas yang memiliki sensitivitas tinggi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan satwa tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi atau sektor pariwisata semata, melainkan harus mengedepankan aspek etika dan kesejahteraan hewan.
“Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa pengelolaan satwa, khususnya di lembaga konservasi, tidak hanya berorientasi pada ekonomi atau pariwisata, tapi juga mengedepankan prinsip kesejahteraan dan etika,” lanjutnya.
Menariknya, kebijakan ini justru mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk komunitas internasional. Indonesia bahkan disebut sebagai negara pertama di dunia yang secara total melarang praktik gajah tunggang.
“Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang melarang gajah tunggang secara total. Ini menunjukkan bahwa Indonesia dipandang serius dalam meningkatkan standar pengelolaan konservasi satwa liar dan sejalan dengan praktik terbaik global,” ungkap Raja Juli.
Ke depan, pemerintah akan terus mendorong transformasi lembaga konservasi menjadi destinasi wisata yang lebih berkelanjutan dan edukatif. Model ekowisata diharapkan dapat memberikan pengalaman interaktif kepada pengunjung tanpa harus mengeksploitasi satwa.
“Ke depan, kami terus mendorong agar seluruh lembaga konservasi, baik di Bali maupun daerah lainnya, dapat bertransformasi menuju model ekowisata yang lebih edukatif, interaktif, namun tetap menghormati perilaku alami satwa. Pemerintah juga terbuka untuk memfasilitasi proses transisi ini agar tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kesejahteraan satwa,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya jangka panjang pemerintah untuk menjaga kelestarian gajah di Indonesia sekaligus memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap konservasi dan perlindungan satwa liar.
Editor: Andi
Media iNet99.id
