BREAKING NEWS

Marah Anaknya Berhubungan dengan Pacar, Ayah Diduga Lakukan Inses hingga Korban Melahirkan

Marah Anaknya Berhubungan dengan Pacar, Ayah Diduga Lakukan Inses hingga Korban Melahirkan
poto ist

MURATARA, iNet99.id – Kasus memilukan mengguncang warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang ayah berinisial BH (41) diduga melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak kandungnya, WA (20), hingga korban melahirkan seorang bayi.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik karena motif pelaku yang mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk “sanksi” setelah mengetahui anaknya pernah berhubungan dengan pacarnya.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah adanya laporan warga yang mencurigai seorang perempuan melahirkan tanpa diketahui identitas ayah bayinya.

Korban diketahui melahirkan di RSUD Rupit pada Selasa, 21 April 2026. Kecurigaan warga kemudian mengarah pada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Saat petugas mendatangi rumah korban di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, situasi sudah memanas karena rumah pelaku telah dikepung warga yang geram.

Pelaku bahkan nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dievakuasi oleh petugas dari Polsek Karang Dapo.

Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya selama proses pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa itu terjadi sejak Juli 2025 lalu,” ujarnya, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.

Menurut pengakuan pelaku, tindakan tersebut dipicu oleh rasa marah setelah mengetahui korban pernah berhubungan badan dengan pacarnya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku justru melakukan tindakan pemaksaan terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan korban kepada ibunya.

“Ada unsur paksaan, korban diancam akan dilaporkan kepada ibunya jika tidak menuruti,” jelas Kapolsek.

Aksi tersebut berlangsung berulang kali sejak Juli 2025 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi.

Korban sempat tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya karena tekanan dan ancaman dari pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

Pengakuan korban baru terungkap setelah mendapatkan bujukan dari petugas saat berada di rumah sakit.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung menunjukkan reaksi keras dengan mengepung rumah pelaku sebagai bentuk kemarahan.

“Pelaku sudah dikepung warga saat kami tiba. Untuk menghindari amukan massa, anggota langsung mengevakuasi dan membawa tersangka ke Mapolsek,” tambah Iptu Khoirul Hambali.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karang Dapo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 413 KUHP tentang tindak pidana hubungan sedarah (inses) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kapolsek menyampaikan bahwa kasus ini masih terus didalami secara intensif.

Pihak kepolisian juga memastikan korban beserta bayi yang baru dilahirkan mendapatkan pendampingan serta perlindungan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyentuh sisi kemanusiaan dan nilai moral.

Warga Muratara berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pelaku kekerasan seksual lainnya, khususnya yang melibatkan hubungan keluarga.(Red)


Editor: Rizal Pratama


Breaking News Pelecehan Muratara inses Pacar anak

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini