KPK Sita USD 1 Juta Terkait Dugaan Pengondisian Pansus Haji DPR oleh Gus Yaqut
0 menit baca
![]() |
| Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut |
Jakarta, iNet99.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang senilai USD 1 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam prosesnya, uang tersebut diketahui tidak langsung diserahkan, melainkan dititipkan kepada seseorang berinisial ZA. Hingga kini, identitas lengkap ZA masih belum diungkap ke publik. Peran ZA disebut sebagai perantara dalam rencana penyaluran dana kepada pihak-pihak terkait di pansus.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, memang terdapat saksi bernama ZA yang berperan sebagai penghubung dalam rencana penyerahan uang tersebut.
“Terkait dengan ada uang (USD) 1 juta yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ZA. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa uang sebesar USD 1 juta itu belum sempat diserahkan kepada pihak Panitia Khusus Haji DPR.
“Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa rencana penyaluran dana masih dalam tahap pembicaraan dan belum terealisasi. Meski demikian, temuan ini tetap menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang tengah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya menjadi pihak pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), serta Asrul Azis Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dari keempat tersangka tersebut, baru dua orang yang telah dilakukan penahanan, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, dua tersangka lainnya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, hingga kini belum ditahan oleh penyidik KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan upaya intervensi terhadap proses pengawasan haji di DPR. KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Editor: Andi
Media iNet99.id
Sumber Gelora.co
