Kasus Kekerasan Seksual Anak di Garut: Pria 43 Tahun Ditangkap Polisi
0 menit baca
| Foto Ilustrasi |
Garut, iNet99.id - Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SP (43) di Kabupaten Garut setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya berani menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah sebelumnya sempat menjadi sasaran amarah warga di wilayah Tarogong Kidul.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Joko.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada salah satu anggota keluarga. Dari keterangan tersebut, keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi segera melakukan langkah awal dengan memeriksa korban, termasuk melakukan visum guna memastikan kondisi serta mengumpulkan bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, aparat langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.
“Saksi kemudian melaporkan keterangan korban kepada kami. Setelah dilakukan visum, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Joko.
Sebelum diamankan polisi, pelaku sempat dihakimi oleh warga yang mengetahui dugaan perbuatannya. Warga yang geram mencoba meluapkan emosi, namun aparat kepolisian segera turun tangan untuk mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku dari tindakan lebih lanjut.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa perbuatannya telah dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu tahun.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Tekanan tersebut membuat korban memilih diam hingga akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkan kepada keluarga.
Joko juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan seorang duda yang bekerja sebagai juru parkir. Ia telah hidup sendiri selama lebih dari empat tahun sejak ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.
“Pelaku ini statusnya duda dan sudah lebih dari empat tahun ditinggal istrinya,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut. Ia dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian keluarga terhadap kondisi anak serta perlunya keberanian untuk melapor jika terjadi tindakan kekerasan. Peran lingkungan sekitar juga dinilai sangat penting dalam membantu mengungkap kasus-kasus serupa.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, agar dapat segera ditangani dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.