Pengawasan Usaha di Daerah Disorot, UMKM Pertanyakan Peran KPPU dalam Menjaga Persaingan Sehat
0 menit baca
Bandung, iNet99.id - Pengawasan persaingan usaha di daerah kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait ketimpangan persaingan dengan perusahaan berskala besar. Kondisi ini dinilai berpotensi melemahkan ekosistem usaha lokal apabila tidak diawasi secara konsisten dan berkeadilan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki mandat untuk memastikan aktivitas ekonomi di pusat maupun daerah berjalan sesuai prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, di lapangan, pelaku UMKM menilai masih diperlukan kejelasan dan penguatan pengawasan, terutama ketika pelaku usaha besar masuk ke segmen pasar tradisional.
Berkaitan dengan kondisi tersebut, pelaku UMKM mempertanyakan bagaimana KPPU menindaklanjuti dugaan persaingan usaha yang dinilai tidak berimbang antara perusahaan besar dan UMKM. Perbedaan skala usaha dianggap berpotensi memengaruhi struktur pasar dan daya saing di tingkat lokal.
Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah KPPU memiliki perangkat analisis untuk membedakan antara strategi harga efisien yang sah secara bisnis dengan indikasi penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya ketika perusahaan besar memasuki segmen pasar tradisional yang selama ini menjadi ruang hidup UMKM.
Kedua pertanyaan tersebut tidak hanya datang dari pelaku UMKM, tetapi juga disuarakan oleh Dian Rahadian selaku Pembina UMKM dan Pengamat UMKM Jawa Barat. Ia menilai kepastian sikap dan mekanisme pengawasan sangat dibutuhkan agar UMKM memiliki kejelasan dalam menghadapi dinamika persaingan usaha.
Hingga berita ini dimuat, KPPU belum memberikan jawaban resmi atas dua pertanyaan tersebut. Redaksi inet99.id telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada KPPU pada 20 Desember 2025 dengan Nomor Surat: 01/Redaksi/Inet99/SRPK/XII/2025.
Tak lama setelah surat dikirim, redaksi inet99.id menerima tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp yang berisi undangan untuk hadir langsung ke kantor KPPU pada 31 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti undangan tersebut, pimpinan redaksi inet99.id Andi Setiadi bersama Syahrudin dari Dewan Redaksi, serta Dian Rahadian, mendatangi Kantor KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) III sesuai dengan jadwal yang disampaikan.
Dalam pertemuan tersebut, redaksi inet99.id dan Dian Rahadian menyampaikan secara langsung pertanyaan dan aspirasi yang berasal dari pelaku UMKM terkait kondisi persaingan usaha di daerah. Namun demikian, hasil pertemuan tersebut belum membuahkan penjelasan substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan belum dapat dijawab secara langsung oleh pihak KPPU dan hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan tertulis maupun pernyataan resmi yang diberikan kepada redaksi inet99.id.
Dian Rahadian menyampaikan harapannya agar isu persaingan usaha yang dihadapi UMKM dapat menjadi perhatian serius para pengambil kebijakan. Menurutnya, persoalan ketimpangan persaingan usaha tidak cukup dipandang sebagai isu teknis semata, melainkan perlu didorong menjadi isu politis dalam arti kebijakan publik.
“Dari isu yang ada, kami berharap KPPU dapat menjadikan persoalan persaingan usaha ini sebagai isu politis, agar mendapat perhatian lebih luas dari para pengambil kebijakan. Dengan begitu, perlindungan terhadap UMKM bisa diperkuat melalui regulasi dan kebijakan yang berpihak,” ujar Dian Rahadian.
Ia menilai, ketika isu persaingan usaha diangkat ke level kebijakan, maka pengawasan dan keberpihakan terhadap UMKM akan memiliki dasar yang lebih kuat. Menurutnya, hal ini penting agar kebijakan ekonomi daerah maupun nasional benar-benar menciptakan persaingan usaha yang adil dan berkelanjutan.
Pengawasan persaingan usaha yang efektif tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen. Persaingan yang sehat diyakini mampu mendorong stabilitas harga, peningkatan kualitas layanan, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.
Redaksi inet99.id menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi KPPU. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan KPPU di kemudian hari akan dimuat sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
(Red).
