Pasal Moral KUHP Baru: Perzinaan Jadi Delik Aduan, Benarkah Kumpul Kebo Bisa Dipenjara?
0 menit baca
INET99.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali memicu perdebatan publik, khususnya terkait pasal-pasal moral dan kesusilaan. Salah satu yang paling disorot adalah pengaturan mengenai perzinaan yang dinilai menyentuh ranah privat warga negara.
Dalam KUHP baru, perzinaan diatur dalam Pasal 411. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, sementara salah satu atau keduanya terikat perkawinan yang sah, dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Namun, pasal tersebut memiliki ketentuan penting, yakni dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara perzinaan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Yang berhak mengajukan pengaduan pun dibatasi secara tegas, yaitu hanya suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang diduga melakukan perzinaan. Tanpa pengaduan dari pihak-pihak tersebut, kasus tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum.
Ketentuan ini membedakan KUHP baru dengan anggapan publik yang selama ini berkembang bahwa negara akan secara aktif mengawasi kehidupan pribadi warga. Dalam praktiknya, aparat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia atau penindakan sepihak atas dugaan perzinaan.
Selain perzinaan, publik juga mempertanyakan aturan terkait hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah “kumpul kebo”. KUHP baru mengatur hal ini dalam Pasal 412, yang juga masuk dalam kategori pasal moral dan kesusilaan.
Pasal 412 menyebutkan bahwa "setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dikenai pidana." Namun, sama seperti pasal perzinaan, ketentuan ini juga merupakan delik aduan, bukan delik umum.
Dengan demikian, pasangan yang hidup bersama tanpa menikah tidak otomatis bisa dipenjara. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari orang tua, anak, atau pasangan sah jika salah satu pihak masih terikat perkawinan.
Artinya, tetangga, aparat desa, maupun pihak kepolisian tidak dapat memproses dugaan kumpul kebo tanpa adanya pengaduan dari keluarga yang memiliki hubungan langsung secara hukum atau darah.
Ketentuan delik aduan ini dinilai sebagai upaya pembatasan campur tangan negara dalam kehidupan pribadi warga. Negara hanya hadir ketika konflik keluarga benar-benar dibawa ke ranah hukum oleh pihak yang merasa dirugikan.
Meski demikian, sejumlah pihak tetap mengkritik pasal ini karena dianggap membuka ruang kriminalisasi dalam konflik keluarga. Dalam kondisi tertentu, laporan pidana bisa muncul bukan karena kepentingan keadilan, melainkan akibat perselisihan pribadi atau tekanan sosial.
Pemerintah menegaskan bahwa pasal moral dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk mengatur kehidupan privat masyarakat secara berlebihan. Ketentuan tersebut diklaim sebagai kompromi antara nilai moral, budaya, dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk memahami secara utuh isi pasal-pasal moral dan kesusilaan. Kesalahpahaman publik berpotensi menimbulkan ketakutan yang tidak berdasar, padahal penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum yang jelas.
Editor : Andi
