Menkum Tegaskan Pengampunan Koruptor Bisa Lewat Denda Damai, Tunggu Arahan Presiden
0 menit baca
Jakarta, iNet99.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengampunan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk kasus korupsi, tidak hanya bisa diberikan melalui Presiden.
Menurut Supratman, Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru juga membuka ruang pengampunan melalui mekanisme denda damai yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12/2024).
Ia menjelaskan, denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pelaku membayar sejumlah denda yang disepakati oleh Jaksa Agung.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengampunan terhadap pelaku tindak pidana, termasuk kasus korupsi, tidak hanya bisa diberikan melalui Presiden.https://t.co/rnXhZlSD3U
— iNET99.id (@inet99dotID) December 27, 2025
Skema tersebut dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara, termasuk perkara korupsi, dengan fokus pada pemulihan kerugian tersebut.
Namun demikian, Supratman menegaskan bahwa penerapan denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru disahkan.
Pemerintah dan DPR, lanjutnya, telah sepakat bahwa peraturan turunan tersebut cukup berbentuk Peraturan Jaksa Agung tanpa perlu peraturan pemerintah.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” ujar Supratman.
Meski secara regulasi memungkinkan adanya pengampunan bagi koruptor, Supratman menegaskan bahwa Presiden bersikap sangat selektif dalam hal tersebut.
Ia menyebut, Presiden justru berupaya agar para pelaku korupsi tetap mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan tingkat kesalahan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam penanganan perkara korupsi, pemerintah saat ini menaruh perhatian besar pada aspek pemulihan aset atau asset recovery.
Menurut Supratman, penindakan terhadap koruptor tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan,” ucapnya.
Ia menilai, pemulihan aset yang optimal akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dibandingkan sekadar menghukum pelaku tanpa pengembalian kerugian.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan terhadap pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku korupsi bebas dari pertanggungjawaban hukum.
“Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak,” tegas Supratman.
Saat ini, pemerintah masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi kebijakan denda damai tersebut ke depan.
“Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya.
Editor : Andi
Sumber : BPHN
