BREAKING NEWS

KPPU Desak Revisi UU Persaingan Usaha, Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Mampu Hadapi Dominasi Platform Digital


Jakarta, iNet99.id - Seperempat abad setelah disahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi digital Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak revisi aturan tersebut agar mampu menjawab tantangan baru di era teknologi.

Desakan itu mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing” yang digelar KPPU bersama PROSPERA di Jakarta, Jumat (12/12/2025). Forum ini menjadi momentum refleksi 25 tahun perjalanan KPPU sekaligus perumusan arah baru kebijakan persaingan usaha nasional.

KPPU menilai lanskap ekonomi Indonesia telah berubah drastis. Dari perdagangan konvensional berbasis aset fisik, kini bergeser ke ekosistem digital yang cepat, terintegrasi, dan berbasis data. Sayangnya, fondasi hukum persaingan usaha dinilai belum mengikuti laju transformasi tersebut.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan prasyarat mutlak bagi fondasi ekonomi nasional. Namun, tantangan saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu, seiring menguatnya peran platform digital dalam berbagai sektor.


Menurutnya, platform digital kini memiliki peran ganda (dual role), yakni sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus pelaku usaha yang bertransaksi di dalamnya. Kondisi ini memicu risiko praktik antipersaingan yang belum terakomodasi dalam UU No 5 Tahun 1999.

“Risiko seperti diskriminasi algoritmik, pemanfaatan data secara tidak adil, hingga dominasi pasar dua sisi (two-sided market) menjadi tantangan serius. Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi bisa terhambat dan pelaku usaha baru sulit menembus pasar,” ujar Fanshurullah.

Kekhawatiran KPPU tersebut diperkuat oleh berbagai kajian internasional. Laporan UNCTAD, OECD, hingga indikator World Bank B-Ready dan survei ekonomi OECD 2024 menunjukkan bahwa kinerja persaingan usaha Indonesia masih membutuhkan pembenahan serius.

Kelemahan regulasi persaingan usaha dinilai berdampak sistemik. Selain menahan laju inovasi, kondisi ini juga berpotensi menciptakan inefisiensi pasar dan pada akhirnya merugikan konsumen secara luas.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha memaparkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat dokumen strategis sebagai bahan diskusi dan arah kebijakan KPPU ke depan.

Keempat dokumen tersebut mencakup evaluasi 25 tahun UU Persaingan Usaha, analisis kesenjangan regulasi Indonesia dengan standar internasional, strategi modernisasi hukum persaingan di era digital, serta penguatan persaingan usaha demi efisiensi ekonomi dan kesejahteraan konsumen.

Diskusi publik ini turut menghadirkan para pakar ekonomi dan hukum, di antaranya Prof. Ningrum Natasya Sirait, Prof. Mohamad Ikhsan, Carlo Agdamag, dan Dr. Titik Anas. Para ahli sepakat bahwa prinsip competition neutrality menjadi kunci untuk menciptakan efisiensi dan iklim usaha yang sehat.

Menutup forum, KPPU menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi wasit penegakan hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang inklusif. Revisi UU No 5 Tahun 1999 dinilai bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi menjaga pasar yang adil, efisien, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.


KPPU Persaingan Usaha UUD Ekonomi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini