BREAKING NEWS

Ketua KPPU Bongkar Ancaman Baru! Algoritma Disebut Bisa Hancurkan Persaingan Usaha Indonesia


BANDUNG, inet99.id — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi ancaman besar dalam lanskap bisnis digital. Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Jakarta, ia menegaskan bahwa algoritma kini menjadi “tembok tak kasat mata” yang mampu meruntuhkan struktur persaingan tradisional.

Fanshurullah menjelaskan, transformasi ekonomi digital tidak hanya mengubah cara transaksi berlangsung, tetapi juga menciptakan kekuatan pasar baru yang tidak mudah ditembus. Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, hingga keputusan algoritma dinilai menciptakan hambatan masuk (entry barriers) yang semakin menyulitkan pemain baru, terutama UMKM.

Menghadapi realitas itu, KPPU menegaskan tidak bisa lagi menjalankan tugasnya dengan pendekatan lama. Melalui forum 3JICF bertema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution”, KPPU memperkenalkan tiga pilar strategis untuk menjaga relevansi regulasi di tengah derasnya disrupsi teknologi.

Pada pilar pertama, yakni Reformasi Hukum, Ketua KPPU menegaskan perlunya regulasi yang bergerak seiring perkembangan zaman. Ia menyoroti fenomena seperti self-preferencing dan algorithmic tacit collusion, yaitu potensi kesepakatan harga tersembunyi yang dibentuk lewat algoritma. Karena itu, pendekatan hukum tidak bisa lagi hanya reaktif berbasis kasus, melainkan harus proaktif dan berbasis risiko.


Pilar kedua adalah Penyelarasan Internasional. Di era digital yang tanpa batas negara (borderless), KPPU menilai Indonesia harus berbicara dengan bahasa regulasi yang sama dengan komunitas global. Hal ini penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam standar interoperabilitas, notifikasi merger, serta regulasi akuisisi lintas negara yang semakin kompleks.

Forum 3JICF tahun ini juga menghadirkan berbagai pakar internasional, termasuk Andrey Tsyganov dari FAS Russia dan pakar ekonomi Prof. Rhenald Kasali. Keduanya memberikan pandangan mengenai arah kebijakan persaingan global serta bagaimana Indonesia harus merespons disrupsi digital agar tidak berjalan sendirian dalam peta persaingan dunia.

Pilar ketiga adalah Evolusi Penegakan Hukum. Memasuki usia ke-25, KPPU menegaskan bahwa kebijakan tanpa penegakan yang efektif hanyalah retorika. Pemanfaatan forensik digital dan kecerdasan buatan akan menjadi kunci untuk mendeteksi kartel modern, termasuk yang terjadi dalam proses pengadaan publik. Selain itu, KPPU juga menyoroti pentingnya perlindungan UMKM dalam kontrak bisnis di ekosistem platform digital.

KPPU menegaskan bahwa reformasi persaingan usaha tidak hanya bertujuan merapikan regulasi, tetapi membangun pasar yang benar-benar kompetitif (contestable market). Dengan pasar yang terbuka dan minim sumbatan (bottleneck), Indonesia diyakini mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen dalam jangka panjang.

Di akhir sambutannya, Fanshurullah Asa mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi—untuk tidak hanya berdiskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti. “Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberi kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” tegasnya.***


News KPPU Ekonomi Berita Terbaru
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini