BREAKING NEWS

Revitalisasi SDN Cimuncang 1 Majalengka Bermasalah? Anggaran Diduga Di Mark Up, Tenaga Kerja Impor?!



MAJALENGKA, inet99.id – Proyek revitalisasi ruang kelas baru di SDN Cimuncang 1, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, ditemukan adanya dua papan proyek dengan nilai kontrak berbeda yang menimbulkan tanda tanya besar.

Jurnalis inet99.id menanyakan hal ini kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Majalengka, Asep Fajar Ali Wardhana, S.IP., M.A.P.. Dalam konfirmasi tersebut, Asep mengaku akan menanyakan langsung kepada konsultan proyek mengenai perbedaan nilai kontrak yang terpampang di dua papan proyek tersebut.

Menurut keterangan Kabid, konsultan menyampaikan bahwa nilai yang benar untuk proyek revitalisasi SDN Cimuncang 1 adalah Rp1,8 miliar. Angka ini berbeda dengan papan proyek lain yang menuliskan nilai lebih dari Rp2 miliar. Perbedaan inilah yang kemudian menimbulkan keraguan terkait transparansi proyek.

Tak hanya soal anggaran, proyek ini juga menjadi sorotan karena menggunakan tenaga kerja dari luar daerah, termasuk untuk pemasangan baja ringan. Padahal, sesuai aturan skema P2SP, seharusnya pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan tenaga lokal.

Mendikdasmen, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa prinsip swakelola memiliki tujuan utama untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa sekaligus menyerap tenaga kerja setempat. “Swakelola itu harus berpihak pada masyarakat lokal,” ujarnya.

Sementara itu, tim jurnalis inet99.id telah berupaya menghubungi kepala sekolah serta bendahara P2SP, Nindin, guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan jawaban.

Publik pun kini bertanya-tanya: kenapa bisa ada dua papan proyek dengan nilai berbeda? Ada apa sebenarnya di balik proyek ini? Dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kekisruhan data tersebut?

Inet99.id akan terus memantau perkembangan kasus revitalisasi SDN Cimuncang 1 ini, terutama mengenai kejelasan nilai kontrak proyek dan mekanisme pengerjaannya.


Pewarta •Yudhistira
Editor •Andi


🔒 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari papan proyek, keterangan konsultan, serta pejabat terkait. Pihak kepala sekolah dan bendahara P2SP telah dihubungi namun belum memberikan jawaban. Jika ada pihak yang merasa keberatan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini