Galian C Yang Diduga Ilegal di DesaTeja Kembali Buka.
MAJALENGKA, Galian C yang diduga ilegal dan berada di bekas tanaman pohon karet desa Teja, kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka Kembali buka setelah ditutup beberapa waktu lalu oleh pihak polisi pamong praja Kabupaten Majalengka.
Terkait hal ini aktivis nasional anti korupsi nasional, Saeful Yunus, menanggapinya dengan sikap yang serius, bahwa menurutnya semua itu adalah pelanggaran hukum terkait UU Nomor 3 tahun 2020 minerba, yang di lakukan oleh oknum para pengusaha Galian yang diduga tidak memiliki ijin (IUP).
Pihaknya akan menyeret semua oknum tersebut ke ranah hukum untuk di proses secara profesional oleh aparat penegak hukum.
Ia pun berharap Bupati Majalengka jangan tutup mata, seolah-olah tidak tahu ada aktivitas galian C tersebut yang sudah jelas melanggar aturan.
Bahkan menurut informasi yang ia dapat, pihaknya mendapat informasi saat turun langsung ke lokasi galian yang diduga sekitar 40 hektar, ia meninjau langsung ke lokasi tempat tersebut bahwa apa yang ia dapatkan sesuai petunjuk informasi benar adanya.
" Saya mempunyai sejumlah dokumentasi yang menunjukan adanya kegiatan galian C, yang memicu potensi kerusakan tanah dan ekosistem akibat galian tersebut, Ia pun berharap agar Pak Bupati Majalengka Menutup Galian tersebut tanpa ragu-ragu," tegasnya.
Menurut informasi yang dapat dipercaya bahwa pemilik dari galian C yang diduga ilegal tersebut adalah (Mr. X), yang juga sebagai pemilik dari beberapa portal yang dimana para sopir yang lewat wajib membayarnya.
Pewarta •Yudhistira
Editor •Andi