![]() |
Poto : Kompas.com |
Jambi, iNet99.id – Seorang karyawati Bank Jambi cabang Kerinci berinisial RS (26) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pembobolan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar. Dana hasil kejahatan itu sebagian besar digunakan untuk bermain judi online.
"Jadi, pengakuannya uang tersebut kebanyakan dia pakai untuk bermain judi online," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/5/2025).
Menurut AKBP Taufik, RS bisa menyetor modal judi online hingga Rp 70 juta dalam satu kali permainan. Ironisnya, saat ini saldo tersisa di rekening pelaku hanya Rp 80 ribu.
RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.
"Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” jelasnya.
Kasus pembobolan ini bermula saat RS mendapat kepercayaan dari salah satu nasabah untuk melakukan penarikan dana. "Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," jelas AKBP Taufik.
Setelah itu, RS memanfaatkan kepercayaan tersebut dengan mengaku kepada teller bank bahwa ia juga dipercaya nasabah lain untuk menarik dana. Bahkan, RS memalsukan tanda tangan untuk mencairkan tabungan. Selama periode September 2023 hingga September 2024, RS berhasil menguras dana dari 27 rekening nasabah.
"Jadi, dia mengaku ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya dan mencairkan uang tersebut," lanjut Taufik.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah nasabah mengeluhkan proses pengajuan pinjaman yang tak kunjung disetujui. Namun, setelah ditelusuri, pinjaman itu sebenarnya sudah dicairkan, tetapi uangnya tidak sampai ke tangan nasabah.
“Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Taufik.
Dana yang digasak RS dari setiap rekening bervariasi antara Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.
(Red)
#Judi Online #Pembobolan Bank #Bank Jambi #Karyawati Bobol Rekening #Judi Online ASN #Polda Jambi $Penipuan Perbankan #Pembobolan Dana Nasabah