Bobol Konter HP di Sragen, Pelaku Gasak 58 Ponsel Senilai Rp310 Juta, 36 Unit Dijual ke Tiga Daerah

Sosok GA (34) diamankan Polisi karena diduga membobol konter dan menggasak 58 unit handphone , Jum'at (2/10/2026).Foto Dok Istimewa.

SRAGEN, iNET99.id – Aksi pencurian di sebuah konter handphone (HP) Mahez Phone, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sragen Tengah, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp310 juta.

Sebanyak 58 unit HP berbagai merek dilaporkan hilang setelah konter tersebut dibobol pada Jumat (2/10/2026). Dari jumlah tersebut, 36 unit di antaranya diduga telah dijual pelaku ke sejumlah daerah, yakni Yogyakarta, Semarang, hingga Tangerang.

Pelaku berinisial GA (34) diduga menjual puluhan HP hasil curian tersebut untuk mendapatkan uang. Sementara itu, polisi berhasil mengamankan tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, dari total 58 unit HP yang dicuri, sebanyak 36 unit telah terjual. Adapun 17 unit lainnya belum sempat dijual.

Sementara lima unit HP lainnya ditemukan disembunyikan di dalam tas plastik berwarna biru yang diletakkan di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.

"Kami mengamankan seorang pelaku yang diduga membobol konter dan menggasak 58 unit handphone dengan total kerugian mencapai Rp310 juta beberapa waktu lalu," kata Cahya, Minggu (1/11/2026).

GA diketahui berasal dari Tangerang dan tinggal di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Ia diamankan polisi di Jalan Raya Suruh, Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, pada 20 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB.

Cahya menjelaskan, pencurian tersebut diketahui pada pagi hari, 2 Oktober 2026. Saat itu, penjaga konter mendapati sejumlah HP di dalam etalase telah hilang. Kondisi ruangan juga terlihat berantakan.

Dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, polisi menemukan ventilasi udara di bagian belakang konter dalam kondisi rusak. Di lokasi tersebut juga ditemukan sebuah tangga bambu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam bangunan.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, di antaranya iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo.

Selain perangkat elektronik, polisi menyita uang tunai sebesar Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay dengan saldo Rp11.216.890.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam emas dengan nomor polisi AD 5076 ZZ, berikut STNK dan kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperhatikan keamanan bangunan dan sistem pengamanan tempat usaha," tegasnya.

Polisi masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka serta menelusuri barang-barang hasil pencurian yang telah dijual ke sejumlah daerah.


Editor: Andi Setiadi

TOPIK TERKAIT
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini