ART Jadi Tersangka Eksploitasi Seksual Anak 5 Tahun, Polisi Buru Pria yang Diduga Terlibat
iNet99NEWS
0 menit baca
JAKARTA, iNET99.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya menetapkan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IP sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berkebutuhan khusus berusia 5 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Selain menetapkan IP sebagai tersangka, penyidik kini mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyidik sedang menelusuri pria yang diduga menghubungi ART dan meminta konten tertentu yang melibatkan korban.
"Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan," kata Rita kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Dilansir dari Tribunnews, Rita memastikan IP telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Sudah tersangka, sudah ditangkap, ditahan," ujarnya.
Terkait penerapan hukum, Rita menyebut penyidik menggunakan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.
"Yang pasti ada eksploitasi seksual terhadap anak. Kita kenakan Undang-Undang TPKS dan juga KUHP dan juga Perlindungan Anak," katanya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026. Setelah itu, perkara kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelapor serta menelusuri alat bukti dan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menerangkan bahwa berdasarkan laporan awal, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika IP melakukan panggilan video dengan seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Dalam komunikasi tersebut, pria itu diduga meminta IP memperlihatkan bagian pribadi korban melalui kamera dan menjanjikan sejumlah uang.
"Betul korban autisme," terang Made Budi.
Setelah menerima laporan, polisi mengamankan telepon seluler milik IP sebagai barang bukti. Korban juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum.
Dalam perkembangan sebelumnya, orang tua korban sempat mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Timur pada 13 Oktober 2026. Namun, keluarga kemudian melanjutkan pelaporan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan tertulis, IP juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan karena dijanjikan akan menerima uang dari seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
"Saya memanfaatkan keadaan anak autis itu untuk melakukan pelecehan seksual dengan melakukan video call (VC) dengan pria pedofil yang saya kenal di aplikasi kencan karena saya dijanjikan akan ditransfer uang," akunya.
Kini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara untuk mengungkap identitas dan peran pihak yang diduga meminta konten tersebut, sekaligus mendalami seluruh rangkaian dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
Editor: Andi I Sumber Tribunnews
