Bikin Kaget! Gudang Pengoplos LPG 3 Kg Dibongkar Polresta Bandung, 3.763 Tabung Portable Disita
0 menit baca
RINGKASAN BERITA
• Polresta Bandung membongkar praktik pemindahan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable di Bojongsoang.
• Polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka yang diduga mengelola kegiatan tersebut.
• Sebanyak 3.763 tabung portable berisi hasil pemindahan LPG 3 kg diamankan sebagai barang bukti.
• Pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp7,84 juta per hari dari penjualan gas portable.
• Polresta Bandung membongkar praktik pemindahan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable di Bojongsoang.
• Polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka yang diduga mengelola kegiatan tersebut.
• Sebanyak 3.763 tabung portable berisi hasil pemindahan LPG 3 kg diamankan sebagai barang bukti.
• Pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp7,84 juta per hari dari penjualan gas portable.
KABUPATEN BANDUNG, iNet99.id – Polresta Bandung membongkar praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi yang dipindahkan ke dalam tabung gas portable untuk kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui platform perdagangan elektronik.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang bersama Polresta Bandung pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menemukan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung portable di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Gandasari, RT 04/RW 10, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas portable. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dan kemudian melakukan pengembangan,” ujar Tri.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan UA alias Agus (33) sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan tersebut.
Tersangka diduga mengatur proses pemindahan LPG 3 kg ke tabung portable, menyediakan sarana dan peralatan, serta mengarahkan para pekerja dalam proses pengisian, penyegelan hingga pengemasan sebelum produk dipasarkan.
Dalam menjalankan aksinya, LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan menggunakan peralatan khusus ke dalam tabung portable. Setelah itu, tabung dikemas dan diberi segel sehingga tampak seperti produk baru yang siap dijual.
Polisi turut mengamankan sejumlah pekerja yang diduga memiliki peran berbeda, yakni IS (27), FA (19), DR (23), GR (26), AM (16), serta AS (46).
“Dalam kasus ini, masing-masing memiliki peran, mulai dari memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung portable, memasang segel, menyiapkan kardus untuk pengiriman hingga memasok tabung LPG 3 kilogram bersubsidi,” kata Tri.
Raup Keuntungan hingga Rp7,84 Juta Per Hari
Menurut Tri, praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi.
Dalam sehari, pelaku disebut menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kg. Dari setiap satu tabung LPG 3 kg, pelaku dapat menghasilkan sekitar 12 tabung gas portable.
Dengan demikian, aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan sekitar 960 tabung portable dalam sehari.
Tabung portable tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per tabung. Penjualan juga dilakukan secara online melalui salah satu akun e-commerce Shopee dengan nama akun octavarium.id.
“Motif utama pelaku adalah mendapatkan keuntungan ekonomi. LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dialihkan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dipindahkan ke tabung portable dan dipasarkan kembali,” jelas Tri.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, satu tabung LPG 3 kg dapat menghasilkan 12 tabung portable. Jika masing-masing dijual Rp16 ribu, nilai penjualannya mencapai sekitar Rp192 ribu.
Setelah dikurangi modal yang dikeluarkan, keuntungan dari setiap tabung LPG 3 kg diperkirakan sekitar Rp98 ribu. Dengan penggunaan sekitar 80 tabung LPG 3 kg per hari, keuntungan kotor yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp7,84 juta per hari.
Ribuan Tabung Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut antara lain 46 tabung LPG 3 kg bersubsidi berisi, 33 tabung LPG 3 kg kosong, 3.763 tabung gas portable berisi hasil pemindahan LPG 3 kg, 2.735 tabung gas portable kosong serta 27 paket gas portable yang siap dikirim.
Polisi juga menyita dua selang pengisian, dua heat gun, satu mesin penyegel, dua timbangan, tinta dan stempel bertuliskan “TOKAI”, plastik segel, baki, berbagai peralatan lainnya serta satu flashdisk berisi tangkapan layar aktivitas penjualan gas portable melalui e-commerce.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara terorganisir serta bukan sekadar aktivitas pengisian dalam jumlah kecil,” ungkap Tri.
Kapolresta Bandung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Polresta Bandung berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber pasokan LPG 3 kilogram tersebut maupun jaringan pemasaran produk hasil penyalahgunaan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan LPG bersubsidi maupun distribusi gas portable hasil pemindahan tersebut.
Kapolresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun menggunakan produk gas portable yang tidak jelas asal-usul dan standar keamanannya.
“Selain merugikan negara karena menyalahgunakan barang bersubsidi, praktik pemindahan gas seperti ini juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengisian dilakukan secara tidak semestinya,” pungkas Tri.
Pewarta: Kiki
