BREAKING NEWS

YPS Tegaskan Putusan PN Bandung Belum Final, Adang Rochjana Ajukan Banding

YPS menyatakan Putusan PN Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg belum final setelah Adang Rochjana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Sumedang INET99.ID — Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg belum dianggap sebagai akhir perkara oleh Yayasan Pangeran Sumedang (YPS).

YPS menyatakan pihak Drs. H. Adang Rochjana dkk telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Karena itu, YPS meminta keluarga besar Kawargian tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari putusan tingkat pertama tersebut.

Klarifikasi ini disampaikan setelah berkembang informasi mengenai putusan PN Bandung yang menurut YPS menimbulkan keresahan di lingkungan Kawargian.

YPS menegaskan proses hukum masih berjalan. Hasil pada tingkat pertama, menurut mereka, belum menjadi keputusan akhir karena upaya banding telah ditempuh.

Di tengah proses tersebut, YPS menyatakan kegiatan yayasan tetap berjalan seperti biasa.

YPS menyatakan Putusan PN Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg belum final setelah Adang Rochjana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Kepengurusan di bawah Drs. H. Adang Rochjana bersama tim disebut masih menjalankan operasional, termasuk pengelolaan dan pengamanan aset yayasan.

YPS juga menyinggung aset yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan yayasan, termasuk sawah dan lahan.

Menurut YPS, tidak ada pengambilalihan aset maupun perubahan kepengurusan selama proses banding berlangsung.

Untuk mendukung posisinya, YPS menyebut masih memegang dokumen administrasi badan hukum berupa SK AHU Kemenkumham No. 11 dan Akta AHU No. 30.

Dokumen tersebut, menurut YPS, masih menjadi dasar dalam menjalankan kepengurusan dan kegiatan yayasan.

Mengenai dampak putusan tingkat pertama terhadap kepengurusan maupun pengelolaan aset, YPS menyampaikan pandangan bahwa kegiatan tetap berjalan selama proses banding berlangsung.

Pernyataan mengenai hal tersebut merupakan posisi YPS dalam menanggapi perkembangan perkara.

YPS kemudian menggunakan perumpamaan pertandingan sepak bola untuk menjelaskan posisi perkara kepada Kawargian.

Putusan di Pengadilan Negeri Bandung disebut baru seperti babak pertama. Proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung menjadi babak berikutnya sebelum perkara benar-benar selesai.

YPS mengimbau Kawargian YPS, RWS, dan masyarakat tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak.

Mereka meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang masih berjalan.

Pengumuman tersebut ditandatangani empat Pembina YPS, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana, Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed.

YPS menyatakan Putusan PN Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg belum final setelah Adang Rochjana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Sementara dari unsur Pengurus YPS tercantum Dede Hidar, Poppy Supartini, dan Tati Gartati.

Perkara tersebut kini masih berlanjut melalui proses banding. Perkembangan mengenai kepengurusan maupun aset yang disengketakan masih menunggu proses hukum pada tingkat berikutnya.*(Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini