BREAKING NEWS

Uang Bantuan PIP SMA Karya Pembangunan Pasirjambu Cair Rp1,8 Juta, Siswa Mengaku Cuma Terima Ratusan Ribu

Bandung INET99.ID — Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa SMA Karya Pembangunan, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, dipersoalkan setelah seorang siswa mengaku hanya menerima ratusan ribu rupiah dari pencairan yang disebut mencapai Rp1,8 juta.

Padahal, dalam ketentuan PIP, penyaluran bantuan tidak dipungut biaya. Pengelola dan pemangku kepentingan PIP juga dilarang melakukan pemotongan, pungutan, atau mengambil dana PIP.

Keterangan mengenai potongan tersebut disampaikan seorang siswa penerima PIP. Ia menuturkan, pencairan dilakukan bersama siswa lainnya melalui salah satu bank. Setelah kembali ke sekolah, para siswa mengikuti proses lanjutan sebelum menerima dana.

“Setelah pencairan, ada uang yang dipotong. Katanya untuk administrasi. Kami tidak mengetahui dasar dan peruntukannya,” ujar siswa tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, nominal bantuan yang disebut dicairkan mencapai Rp1,8 juta, sedangkan uang yang diterima siswa hanya ratusan ribu rupiah. Untuk jenjang SMA dan SMK, Puslapdik memang menetapkan bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta per siswa per tahun bagi siswa kelas berjalan.

Cerita tersebut kemudian sampai kepada orang tua siswa. Saat ditemui di kediamannya, orang tua itu mengatakan bantuan PIP semula diharapkan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak, seperti sepatu, seragam, tas dan buku.

“Uang itu tadinya untuk kebutuhan sekolah anak,” ujarnya.

Perbedaan nominal pencairan dan dana yang diterima siswa membuat orang tua mempertanyakan administrasi yang disebut dalam proses tersebut.

“Kalau memang ada administrasi, kami ingin tahu dasar dan untuk apa,” ujar orang tua siswa.

Dokumen administrasi terkait pencairan juga diperoleh dalam pengumpulan informasi mengenai persoalan tersebut.

Keterangan mengenai adanya potongan dengan alasan administrasi perlu dijelaskan karena aturan PIP melarang pemotongan dan pungutan atas dana bantuan.

Pihak SMA Karya Pembangunan perlu memberikan keterangan resmi mengenai proses pencairan tersebut, sementara pihak berwenang dapat memeriksa apabila terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan.*

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini