BREAKING NEWS

Tiang Billboard di Trotoar Jalan Riau Disorot, Pemkot Bandung Diminta Cek Legalitas Reklame

Bandung iNet99.id - Keberadaan sebuah tiang billboard di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, menjadi sorotan warga. Reklame yang disebut baru terpasang sekitar dua pekan itu dipersoalkan karena posisi tiangnya berada di area trotoar jalan raya.

Warga menilai pemasangan konstruksi reklame tersebut perlu mendapat pemeriksaan dari Pemerintah Kota Bandung, terutama terkait kesesuaian lokasi dan aturan penyelenggaraan reklame yang berlaku.

Menurut warga, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga pemasangan tiang reklame di area tersebut perlu dikaji agar tidak mengganggu fungsi ruang jalan.

Aturan penyelenggaraan reklame di Kota Bandung tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda tersebut mengatur penempatan reklame agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalur pejalan kaki, taman, maupun ruang milik jalan.

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai ketentuan konstruksi reklame, termasuk larangan mendirikan pondasi atau menanam tiang reklame pada area yang dapat mengganggu fasilitas umum. Setiap pemasangan reklame harus memenuhi persyaratan perizinan serta memperhatikan rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian teguran administratif, penertiban izin, hingga pembongkaran reklame sesuai prosedur.

Warga berharap Pemerintah Kota Bandung melalui perangkat daerah terkait, seperti Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, dan Dinas PUPR, segera melakukan pengecekan terhadap keberadaan billboard tersebut.

Menurut warga, Jalan Riau merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi. Karena itu, penataan reklame di kawasan tersebut dinilai perlu memperhatikan ketertiban ruang publik dan kenyamanan pengguna jalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik reklame maupun Pemerintah Kota Bandung terkait izin dan dasar pemasangan billboard tersebut.*

Kontributor: Dian.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

💛 Dukung Jurnalisme Independen

Besar kecilnya dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih.

Terkini