Sahroni Minta Kejagung Abaikan 41 Nama di Kasus MBG, KETUM LPP GPK: Publik Berhak Curiga
0 menit baca
JAKARTA, iNet99.id – Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta Kejaksaan Agung fokus mengusut mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai perhatian publik.
Sahroni meminta penyidik tidak menjadikan informasi mengenai 41 nama yang disebut Sony Sonjaya sebagai fokus utama penyidikan. Menurutnya, informasi tersebut belum tentu benar dan bisa saja merupakan fitnah.
"Kejaksaan fokus saja sama Sonny Sonjaya, sekalipun Sonny berteriak nama-nama kan bisa jadi fitnah semata," kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (20/6/2026), dikutip dari detik.com.
Politikus Partai NasDem itu juga meminta agar Sony tidak membawa-bawa banyak nama yang dinilai dapat mengaburkan fokus penyidikan terhadap dirinya.
"Kejaksaan fokus sama Sonny untuk tindak pidana yang diduga dia lakukan, Sonny juga jangan bawa-bawa nama orang banyak hanya sebatas kelabui penyidik saja," ujarnya.
Meski demikian, Sahroni menyatakan Kejaksaan Agung tetap dapat mendalami informasi lain yang disampaikan Sony setelah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilakukan.
"Kejagung tetap usut dengan fokus ke Sonny dulu, setelah Sonny selesai baru usut yang lain-lain," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, kliennya kembali diminta menguraikan sejumlah nama yang diduga terkait pengajuan titik penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Krisna, jumlah nama yang sebelumnya disebut sebanyak 26 orang kini bertambah menjadi 41 nama setelah dilakukan penelusuran terhadap data dan percakapan yang dimiliki.
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Pengawas Publik Garda Pengawas Kebijakan (LPP GPK), Dian Rahadian, menilai seluruh informasi yang muncul dalam proses penyidikan seharusnya tetap mendapatkan ruang untuk diuji secara terbuka oleh aparat penegak hukum.
Menurut Dian, pernyataan yang meminta fokus penyidikan hanya kepada satu pihak berpotensi memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
"Kami melihat pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan defensif. Jika memang tidak ada yang perlu dikhawatirkan, maka seluruh informasi, termasuk 41 nama yang disebut, seharusnya didorong untuk diperiksa secara terbuka. Justru dengan membuka ruang penyelidikan yang luas, publik akan memperoleh kepastian hukum dan tidak terjebak dalam spekulasi," ujar Dian Rahadian.
Dian menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan seharusnya menjadi bahan pendalaman, bukan langsung dikesampingkan sebelum diuji kebenarannya.
"Dalam negara hukum, setiap informasi yang muncul dalam proses penyidikan seharusnya menjadi bahan pendalaman, bukan langsung dikesampingkan sebelum diuji kebenarannya. Justru publik akan bertanya-tanya ketika ada dorongan untuk membatasi ruang pengembangan penyidikan, sementara muncul informasi baru yang berpotensi membuka fakta-fakta lain dalam perkara ini. Karena itu, kami mendorong Kejaksaan Agung bekerja secara independen tanpa intervensi opini maupun tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.
Lebih lanjut, Dian mengatakan bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam menelusuri seluruh informasi yang muncul akan menjadi ukuran komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
"Jika ada 41 nama yang disebut dan penyidik telah meminta keterangan terkait hal tersebut, maka yang dibutuhkan publik adalah proses verifikasi, bukan narasi yang terkesan membatasi arah penyelidikan. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab keraguan masyarakat. Semakin terbuka proses pengusutannya, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan kecurigaan publik," tambah Dian.
Menurutnya, pendalaman terhadap seluruh informasi yang muncul tidak berarti seseorang langsung dinyatakan bersalah. Namun, proses tersebut penting untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
LPP GPK pun mendorong Kejaksaan Agung untuk bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memperoleh kepastian hukum yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Editor: Andi
Media iNet99.id
Sumber: Detik.com
.jpg)