Modus Rental Berujung Gadai, Mahasiswa Semester 7 di Semarang Diduga Gelapkan 40 Motor
0 menit baca
Semarang, iNet99.id – Jajaran Polsek Ngaliyan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang dilakukan seorang mahasiswa di Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku diduga menguasai dan menggadaikan puluhan sepeda motor yang diperoleh melalui sistem sewa.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya yang disewakan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan.
Menurut Kapolsek, pelaku awalnya menghubungi korban dan meminta bantuan untuk mencarikan kendaraan yang dapat disewa dengan alasan akan digunakan kembali untuk usaha rental. Korban yang tertarik dengan imbalan biaya sewa kemudian menyetujui permintaan tersebut.
Kesepakatan penyewaan dilakukan secara lisan dengan jangka waktu 10 hari. Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan tarif sewa sebesar Rp80 ribu per hari.
Namun, beberapa waktu setelah kendaraan diserahkan, korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. Berbagai upaya untuk menghubungi pelaku tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial IM (23), seorang mahasiswa aktif semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, Iptu Nur Azam Makhrus, mengatakan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan perkara, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 kasus telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Petugas juga berhasil mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain.
Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi identitas, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta memastikan adanya dokumen pendukung yang jelas guna menghindari penyalahgunaan.
Selain itu, Polsek Ngaliyan saat ini tengah melakukan proses verifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau kehilangan sepeda motor dengan modus serupa dipersilakan mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah untuk dilakukan pencocokan data.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Apabila sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Kompol Riki.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap transaksi penyewaan kendaraan secara perorangan tanpa jaminan dan verifikasi yang memadai, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
Editor: Andi Setiadi


