BNN Minta Wewenang Sadap Sejak Awal! Komjen Suyudi: Penting untuk Bongkar Jaringan Narkoba
0 menit baca
![]() |
| Komisi III DPR rapat dengan Kepala BNN di DPR RI (Dwi/detikcom) |
Jakarta, iNet99.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar lembaganya diberikan kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Menurut Suyudi, pemberian kewenangan tersebut menjadi langkah strategis dalam membongkar jaringan peredaran narkotika yang selama ini bergerak secara tertutup dan sulit terdeteksi.
"Kami memandang perlu membahas terkait teknik penyelidikan khusus yang meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan, atau controlled delivery, serta pembelian terselubung atau undercover buy," kata Suyudi.
Ia menjelaskan bahwa teknik-teknik khusus tersebut sangat dibutuhkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir. Dalam praktiknya, jaringan narkoba kerap menggunakan metode komunikasi yang sulit dilacak tanpa adanya kewenangan penyadapan sejak awal.
Suyudi juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP terbaru yang membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, aturan tersebut justru menjadi kendala dalam proses pengumpulan bukti awal.
"Namun hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan. Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyadapan pada tahap penyelidikan dapat berfungsi sebagai langkah awal atau screening untuk menentukan status hukum suatu perkara, sekaligus menjadi dasar dalam pengambilan tindakan hukum selanjutnya.
"Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suyudi menyebut bahwa usulan tersebut sejalan dengan pandangan strategis kepolisian dan dapat diakomodasi melalui pendekatan lex specialis dalam RUU Narkotika.
"Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika," imbuhnya.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan aparat penegak hukum memiliki instrumen yang lebih kuat dan efektif dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, terutama dalam mengungkap jaringan besar yang selama ini sulit dijangkau.
Editor: Andi
Media iNet99.id
