Komnas Perempuan Soroti Kasus YTR di Bandung, Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
0 menit baca
BANDUNG, inet99.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, hingga kini belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang digelar secara daring dari Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan proses pendalaman terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan. Langkah itu bertujuan memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan fakta di lapangan, sekaligus mendorong pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, pemulihan hingga penanganan perkara secara komprehensif.
Sondang mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim ke Bandung guna mengumpulkan berbagai fakta dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pengumpulan informasi selesai dilakukan.
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," ungkap Sondang.
Ia menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/CAT) mensyaratkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan intimidasi, atau tindakan diskriminatif, serta harus terdapat keterlibatan negara.
Sondang menilai, dalam kasus YTR memang telah terlihat adanya tindakan yang mengakibatkan penderitaan berat terhadap korban. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban sebelumnya pernah melaporkan peristiwa tersebut namun tidak mendapatkan tindak lanjut.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," tuturnya.
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan memandang kasus yang dialami YTR merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban, bahkan menyebabkan disabilitas.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong agar dilakukan visum secara menyeluruh terhadap korban. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," jelas Sondang.
Selain menangani kasus YTR, Komnas Perempuan juga menyoroti masih rendahnya angka pelaporan kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan. Menurut lembaga tersebut, banyak korban yang masih merasa takut melapor atau khawatir laporan mereka tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh aparat penegak hukum.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa penguatan akses terhadap keadilan serta penanganan perkara yang menyeluruh merupakan bagian penting dalam upaya mencegah praktik penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
iNet99.id
🖋️ Editor: Andi Setiadi
