Pemkab Majalengka Ajukan Raperda untuk Perlindungan Rakyat dan Keberlanjutan Pembangunan
0 menit baca
Rapat paripurna tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, H. Didi Supriadi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD serta 34 anggota dewan. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Raperda yang diajukan yaitu pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pembangunan ketahanan keluarga, pembinaan jasa konstruksi, serta penyertaan modal untuk PT BPR Majalengka Perseroda.
Dalam sambutannya, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan pihak eksekutif sangat menyambut baik Raperda inisiatif yang digulirkan oleh pihak legislatif ini. Salah satu Raperda yang menjadi sorotan utama adalah mengenai pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol.
Menurut Eman, regulasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Bagaimanapun juga, masalah alkohol ini harus kita batasi. Jangan sampai anak-anak kita ikut mengaksesnya. Dampak negatifnya sangat berbahaya, mulai dari masalah keamanan, gangguan lalu lintas, hingga persoalan sosial lainnya," ujar Bupati.
Ia berharap pembahasan Raperda ini dapat segera rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga asas manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Majalengka.
Selain regulasi penataan alkohol, Raperda lainnya yang diajukan adalah mengenai Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Bupati menekankan pentingnya peran pengawas dalam memastikan setiap proyek infrastruktur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki mutu yang tinggi.
"Tujuannya luar biasa, yaitu demi keberlanjutan program pembangunan. Kita tidak ingin hasil kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kualitasnya tidak bagus atau lemah," tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkab Majalengka mendorong peningkatan kompetensi para pengawas konstruksi, salah satunya melalui kewajiban sertifikasi keahlian. Dengan pengawasan yang ketat dan profesional, diharapkan seluruh program pembangunan di Kabupaten Majalengka dapat berjalan lebih berkualitas dan tahan lama.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriadi menegaskan pentingnya regulasi yang ketat agar peredaran minuman beralkohol di Majalengka dapat dibatasi dengan jelas. Perda ini merupakan pembaruan dari aturan serupa yang pernah dibuat pada tahun 2010 lalu.
"Tahun 2010 sebenarnya sudah ada, namun perlu perbaikan-perbaikan seiring perkembangan zaman. Mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian. Harapan kita (peredaran) itu tidak ada, tapi kalaupun tidak bisa dicegah, paling tidak ada batasan-batasan yang jelas," tuturnya.(Yudhistira).
