APERMA Soroti Tambang Pasir dan Tanah Merah Tak Masuk RTRW Majalengka
0 menit baca
Majalengka, iNet99.id - Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) menyoroti persoalan kawasan pertambangan dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka.
Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Majalengka di Ruang Bhinneka Yudha Sawala, Rabu (6/5/2026).
Menurut APERMA, aktivitas tambang pasir dan tanah merah yang cukup banyak ditemukan di sejumlah wilayah Majalengka justru belum tercantum dalam rancangan RTRW.
1. Kawasan tambang yang tercatat dinilai belum mencerminkan kondisi lapangan
Ketua APERMA, Idrus, mengatakan kawasan pertambangan yang tercatat dalam rancangan RTRW saat ini hanya sekitar 12 hektare lebih dan terbatas pada tambang batuan.
Padahal, kata dia, terdapat aktivitas galian pasir dan tanah merah yang selama ini menjadi material penunjang pembangunan di Majalengka.
“Di Majalengka banyak tambang pasir dan tanah merah, tetapi belum tercatat dalam rancangan RTRW,” ujar Idrus.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian antara rancangan tata ruang dengan kondisi riil di lapangan.
2. APERMA khawatir pengawasan tambang menjadi lemah
APERMA menilai tidak masuknya aktivitas tambang pasir dan tanah merah dalam RTRW dapat berdampak terhadap lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Karena itu, mereka meminta kawasan pertambangan dicantumkan secara jelas dalam dokumen RTRW agar menjadi dasar regulasi pengawasan di masa mendatang.
“Kami berharap kawasan tambang itu masuk dalam RTRW supaya pemerintah daerah punya dasar untuk mengontrol dan melakukan pengawasan,” katanya.
Selain persoalan tambang, APERMA juga menyoroti lambannya pembahasan RTRW yang hingga kini belum rampung meski pansus telah dibentuk sejak Agustus 2025.
3. RTRW dinilai belum memberikan kepastian arah tata ruang
APERMA menilai revisi RTRW masih terus mengalami pembahasan ulang tanpa kepastian arah kebijakan yang jelas.
Mereka juga mengingatkan ancaman berkurangnya lahan pertanian produktif akibat ekspansi industri yang tidak terkendali.
Dalam audiensi tersebut, APERMA meminta penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) tetap mengacu pada ketentuan kementerian, yakni minimal 87 persen dari keseluruhan wilayah.
4. Pansus DPRD mengaku terbuka terhadap masukan publik
Ketua Pansus RTRW DPRD Majalengka, Aldy Novandhika, mengatakan pihaknya menerima seluruh masukan APERMA sebagai bahan pembahasan lanjutan.
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, penyusunan RTRW memang menghadapi sejumlah tantangan, termasuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait ketahanan pangan.
Audiensi tersebut turut dihadiri Dinas PUTR, DKP3, dan DPMTSP sebagai bagian dari sinkronisasi lintas sektor dalam penyusunan RTRW Kabupaten Majalengka. (Eko)
