Jemaah Reguler yang Terzalimi! Dian Sebut Kuota Haji Berubah: Dari Hak Umat Jadi ATM Politik Itu "Soleh Imitasi"
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, serta penyitaan uang senilai 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan untuk “mengondisikan” Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Temuan ini memicu pertanyaan serius: apakah kuota tambahan haji benar-benar diperuntukkan bagi umat, atau justru dimanfaatkan sebagai alat transaksi politik?
Pandangan Kritis Pengamat
Pengamat politik Dian Rahadian menilai bahwa kebijakan penambahan kuota haji yang seharusnya menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya jemaah lansia, justru kerap berubah menjadi ruang gelap yang sarat kepentingan.
Menurutnya, praktik ini membuka peluang terjadinya komodifikasi antrean. Kuota tambahan yang seharusnya didistribusikan secara adil, diduga kerap “diperdagangkan” secara terselubung melalui jalur tertentu.
“Ketika transparansi absen, kuota tambahan bukan lagi soal siapa yang paling lama mengantre, tapi siapa yang punya ‘akses’ atau berani membayar lebih melalui broker biro travel (PIHK) tertentu,” ujar Dian Rahadian.
Lebih jauh, ia menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power dalam pengelolaan kuota tambahan. Dugaan adanya fee hingga puluhan juta rupiah per kursi menjadi indikasi kuat bahwa diskresi pejabat sangat rentan disalahgunakan.
Tanpa sistem pengawasan berbasis teknologi seperti blockchain atau monitoring real-time yang dapat diakses publik, kewenangan menteri dalam menentukan distribusi kuota tambahan dinilai terlalu besar dan rawan diselewengkan.
Tak hanya itu, lemahnya fungsi pengawasan parlemen juga menjadi sorotan. Temuan dugaan suap terhadap Pansus Haji DPR menunjukkan bahwa lembaga yang seharusnya mengawasi justru bisa ikut terlibat.
“Jika pengawas bisa dibeli, maka efektivitas pembagian kuota hanya akan menjadi narasi manis di atas kertas, sementara realitanya adalah praktik transaksional,” tegasnya.
Kritik Tajam ke Kemenag
Dalam pernyataan terbarunya, Dian Rahadian juga menyampaikan kritik keras terhadap kondisi internal Kementerian Agama.
“Kementerian Agama itu mengajarkan kita untuk menjadi umat yang soleh, berakhlak, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Tapi yang terjadi hari ini justru ironis, banyak oknum pejabatnya yang terlihat soleh, namun ternyata hanya ‘soleh imitasi’,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa publik tidak bisa menutup mata terhadap berbagai kasus yang pernah mencuat di institusi tersebut.
“Faktanya, kita melihat ada dugaan praktik korupsi yang berulang. Mulai dari kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an di masa lalu, hingga sekarang dugaan korupsi kuota haji. Ini menjadi alarm keras bahwa ada yang salah dalam sistemnya,” lanjut Dian.
Menurutnya, jika tidak ada pembenahan serius, maka kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi penjaga moral bangsa itu akan terus menurun.
Jemaah Reguler yang Terzalimi
Salah satu dampak paling nyata dari persoalan ini adalah nasib jemaah reguler yang telah menunggu puluhan tahun. Dalam banyak kasus, mereka harus menerima kenyataan pahit karena kuota tambahan justru dialihkan ke jalur haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.
Namun dalam praktiknya pada pelaksanaan haji 2024, pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dilakukan secara berbeda. Sebanyak 50% dialokasikan untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, atau masing-masing 10.000 kursi.
Jika mengacu pada aturan, seharusnya haji khusus hanya mendapatkan sekitar 1.600 kursi (8% dari 20.000). Artinya, terdapat sekitar 8.400 kursi yang secara matematis “bergeser” dari jemaah reguler ke jalur khusus.
Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa jemaah reguler yang telah menunggu hingga 20–30 tahun menjadi pihak yang paling dirugikan.
Desakan Transparansi Digital
Dalam konteks ini, transparansi menjadi isu krusial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, data terkait penggunaan kuota haji seharusnya menjadi informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Pengamat mendesak pemerintah untuk membuka data jemaah secara by name by address, terutama bagi mereka yang berangkat melalui kuota tambahan. Langkah ini penting agar publik dapat mengaudit apakah kuota tersebut benar-benar diberikan kepada jemaah prioritas seperti lansia, atau justru kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan kekuasaan.
Tanpa transparansi semacam ini, pemerintah dinilai akan terus menghadapi kecurigaan publik terkait praktik “titipan” dalam distribusi kuota.
Reformasi Kelembagaan Kemenag
Persoalan ini juga memunculkan tuntutan reformasi struktural di tubuh Kementerian Agama. Saat ini, Kemenag memegang peran ganda sebagai regulator, operator, sekaligus pengawas dalam penyelenggaraan haji.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan konflik kepentingan yang besar. Dalam praktiknya, kementerian tidak hanya membuat aturan, tetapi juga menjalankan operasional dan mengawasi dirinya sendiri.
Kasus dugaan korupsi yang kini diusut KPK menjadi bukti nyata bahwa model seperti ini membuka celah besar bagi praktik penyimpangan.
Sejumlah pakar bahkan mendorong agar Indonesia meniru model Tabung Haji, di mana pengelolaan dana dan operasional dilakukan oleh lembaga profesional yang terpisah dari kementerian. Dengan demikian, tidak ada lagi kewenangan absolut di tangan satu institusi.
Antara Harapan dan Kenyataan
Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola haji di Indonesia. Di satu sisi, kuota tambahan seharusnya menjadi berkah bagi umat. Namun di sisi lain, tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi berubah menjadi alat transaksi kekuasaan.
Pertanyaannya kini, apakah pemerintah berani melakukan reformasi besar demi keadilan bagi jutaan calon jemaah? Atau justru praktik lama akan terus berulang dalam wajah yang berbeda?
Publik menunggu jawaban, sementara kepercayaan terhadap sistem terus diuji.
