BREAKING NEWS

Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, poto MPR RI

Jakarta, iNet99.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras Undang-Undang Hukuman Mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset. Ia menilai aturan tersebut berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

Hidayat menegaskan bahwa komunitas internasional yang peduli terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi tidak boleh tinggal diam terhadap kebijakan tersebut.

"RUU Hukuman Mati tersebut telah disetujui oleh Parlemen Israel; Knesset dengan voting 62 melawan 48 anggota yang menolak. Termasuk yang setuju dengan RUU itu adalah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang berstatus sebagai orang yang telah dikenakan surat penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional atas tindakan pelanggaran hukum dengan genosidanya terhadap rakyat Gaza/Palestina," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terutama jika aturan tersebut diberlakukan secara luas kepada warga Palestina yang melakukan perlawanan demi memperoleh kemerdekaan dari penindasan dan penjajahan.

"Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan Demokrasi, untuk segera bergerak mengkoreksi dan menghentikannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Hidayat mengapresiasi langkah Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Human Rights Office yang telah mengeluarkan kecaman terhadap produk legislasi tersebut. Namun, ia menilai langkah tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan semata.

"Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengkoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini," tuturnya.

Selain Kantor HAM PBB, sejumlah pihak lain juga menyampaikan kecaman, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina, Francesca Albanese. Bahkan, sebagian pihak menyamakan kebijakan tersebut dengan praktik hukuman berbasis etnis seperti yang terjadi pada era Nazi.

Hidayat juga menyoroti perlakuan terhadap tahanan Palestina yang menurutnya kerap mengalami pelanggaran HAM, termasuk penyiksaan. Ia membandingkan hal tersebut dengan perlakuan terhadap tahanan Israel oleh kelompok perlawanan Palestina.

"Para tahanan Israel itu diperlukan dengan baik, HAMnya dipenuhi, dan bahkan terus dilindungi dari serangan Israel yang membabi buta ke Jalur Gaza. Ini menunjukkan siapa bangsa yang lebih beradab dan menghormati HAM, bahkan dalam keadaan perang sekalipun," ucapnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus berperan aktif dalam forum internasional, termasuk melalui Dewan HAM PBB dan Kementerian Luar Negeri, guna mendukung upaya mewujudkan amanat konstitusi dalam melindungi serta mendukung rakyat Palestina meraih kemerdekaan.

"Segala upaya perlu dilakukan agar Palestina bisa melaksanakan hak menentukan nasibnya sendiri. Dan, yang paling penting untuk saat ini adalah diakhirinya segala pelanggaran HAM terhadap rakyat Palestina, walaupun dengan kedok produk legislasi yang seakan dianggap legal, tetapi faktanya diskriminatif, melanggar HAM dan makin membuka kedok Israel yang tidak menghendaki perdamaian tapi malah terus mengobarkan permusuhan, ketegangan dan bahkan perang, hal yang mestinya ditolak keras oleh masyarakat internasional peduli HAM dan Demokrasi," pungkasnya.


editor: Andi

Media iNet99.id

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini