Geger! Toko Obat & Konter HP di Penjaringan Dibongkar Polisi, Ribuan Obat Keras Disita
0 menit baca
![]() |
| poto barbuk |
Jakarta Utara, iNet99.id - Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Penjaringan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RP (22) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat yang juga merangkap sebagai konter telepon seluler (ponsel). Lokasi tersebut berada di Jalan Mazda Raya, RT 011 RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/4/2026) sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar," ujar AKBP Ari Galang Saputra.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 1.885 butir obat keras golongan daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis obat, di antaranya Tramadol dan Eximer, yang dikemas dalam bentuk strip maupun plastik klip.
AKBP Ari menegaskan bahwa obat-obatan daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya wajib melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan.
"Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan. Kami akan terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri asal-usul barang bukti serta jalur distribusi obat-obatan ilegal tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar, guna mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Editor: Andi
Media iNet99.id
