BREAKING NEWS

Buronan Narkoba Kabur ke Dukun, Akhirnya Dibekuk Polisi di Sukabumi

Sukabumi, iNet99.id - Penyelidikan kasus peredaran narkoba di kelab malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, terus berkembang. Terbaru, Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengendali hingga ‘apoteker’ dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah menangkap tiga orang terkait jaringan peredaran narkotika di THM White Rabbit. Mereka merupakan pengendali dan 'apoteker'," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Denny Wiraatmaja alias Koko (43) sebagai pengendali, Ika Novita Sari alias Mami Mika (46) sebagai pengendali, serta Andry Yulianto (36) yang berperan sebagai ‘apoteker’. Penangkapan dilakukan dalam operasi yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury di tiga lokasi berbeda pada Minggu (29/3) hingga Senin (30/3).

Dalam pengembangan kasus, Brigjen Eko Hadi mengungkapkan bahwa tersangka Koko sempat melarikan diri setelah mengetahui lokasi White Rabbit digerebek oleh Bareskrim Polri. Saat melarikan diri, ia berupaya menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan terlebih dahulu menghilangkan barang bukti yang berada di White Rabbit di Jakarta Utara, yaitu berupa ekstasi sekitar 50-70 butir, ketamin sebanyak 15 paket kecil dengan cara dibuang ke dalam kloset, dan pods sebanyak 20 bungkus yang dibuang ke tempat sampah," jelasnya.

Selama pelariannya, Koko berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan hingga akhirnya diketahui berada di Sukabumi.

"Yang bersangkutan ke Jampang Surade, Sukabumi, untuk menemui ahli spiritual dan meditasi," katanya.

Sementara itu, tersangka Mami Ika diketahui mengendalikan peredaran narkotika di dua lokasi White Rabbit, yakni di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia dengan nama samaran ‘Charlie’.

"Setelah melihat berita di televisi terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka Koko, Mami Ika baru menyadari bahwa Charlie yang merupakan DPO Bareskrim itu adalah Andre Fernando alias The Doctor," katanya.

Di sisi lain, tersangka Andry Yulianto berperan sebagai ‘apoteker’ yang mengelola dan mendistribusikan narkotika di White Rabbit Jakarta Utara. Ia mengaku menjual berbagai jenis narkotika atas perintah Koko.

"Berdasarkan hasil interogasi tersangka Andry Yulianto, uang hasil penjualan narkotika di White Rabbit PIK beserta catatan pelaporan barang terjual dan stock barang yang belum terjual dilaporkan setiap hari kepada tersangka Koko," katanya.

Lebih lanjut, Andry juga mengungkap bahwa jenis narkotika yang diperjualbelikan meliputi ekstasi (XTC), vape, happy water, hingga ketamin.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di lokasi White Rabbit yang berada di kawasan Jakarta Utara. Saat ini, tempat hiburan malam tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam, khususnya di wilayah ibu kota.


editor : Andi


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini