Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Santri
0 menit baca
![]() |
| Polri menetapkan seorang pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry, Poto ist |
Jakarta, iNet99.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pendakwah, Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan yang masuk sebelumnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengkaji alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Kasus ini ditangani oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban sebagai bagian dari prosedur hukum.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada korban. Penanganan perkara ini juga dilakukan secara serius dan berkelanjutan guna mengungkap seluruh fakta yang ada.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pelecehan seksual dengan perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan status tersangka.
Pelapor dalam kasus ini, Habib Mahdi Alatas, menyebutkan bahwa mayoritas korban merupakan santri yang masih berusia di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak.
Menurut keterangan pelapor, terlapor diduga menggunakan modus dengan menjanjikan para korban kesempatan mendapatkan beasiswa ke Mesir. Program tersebut disebut-sebut sebagai upaya untuk memberikan sanad hafalan Alquran kepada para santri.
Namun, sebelum keberangkatan ke luar negeri, korban diduga diminta menjalani pemeriksaan fisik oleh terlapor. Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan asusila yang melanggar hukum.
"Namanya anak umur 15 tahun, nggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," kata Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.
Habib Mahdi juga mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan telah mencapai belasan orang. Meski demikian, hingga saat ini baru lima orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.
Para korban disebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya dari wilayah Purbalingga dan Bogor, serta ada pula korban yang saat ini berada di Mesir.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya tambahan korban lain yang belum melapor. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal sebagai pendakwah. Selain itu, dugaan pelanggaran yang terjadi juga menyasar kelompok rentan, yakni anak di bawah umur.
Dengan penetapan status tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry, proses hukum kini memasuki tahap lanjutan. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan perlindungan terhadap anak dapat ditegakkan.
Editor: Andi
Media iNet99.id
