BREAKING NEWS

UMKM Tertekan, Persaingan Usaha di Daerah Dipertanyakan, KPPU Belum Beri Jawaban

Poto AI/iNet99.id

BANDUNG, iNet99.id - Persaingan usaha di daerah kembali menjadi sorotan setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyuarakan kekhawatiran terhadap semakin beratnya tantangan dalam mengembangkan usaha. Masuknya pelaku usaha berskala besar ke segmen pasar tradisional dinilai turut mengubah peta persaingan yang selama ini menjadi ruang hidup UMKM.

Pelaku UMKM di berbagai daerah mengaku harus menghadapi tekanan persaingan yang semakin kompleks. Selain keterbatasan modal dan akses, perubahan struktur pasar yang cepat membuat usaha kecil kesulitan mempertahankan keberlangsungan bisnisnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas persaingan usaha dinilai memiliki peran penting dalam memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun demikian, pelaku UMKM masih menunggu kejelasan sikap dan mekanisme pengawasan yang diterapkan di lapangan.

Sejumlah pelaku UMKM mempertanyakan bagaimana KPPU menindaklanjuti dugaan persaingan usaha yang dinilai tidak berimbang antara perusahaan besar dan UMKM. Perbedaan skala usaha dianggap berpengaruh terhadap struktur pasar dan peluang bertahan usaha kecil di daerah.

Selain itu, pelaku UMKM juga mempertanyakan apakah KPPU memiliki perangkat analisis yang jelas untuk membedakan strategi harga efisien yang sah secara bisnis dengan indikasi penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya ketika perusahaan besar masuk ke segmen pasar tradisional.

Hingga berita ini dimuat, KPPU belum memberikan jawaban resmi atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Redaksi iNet99.id telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada KPPU pada 20 Desember 2025 dengan Nomor Surat: 01/Redaksi/Inet99/SRPK/XII/2025.

Setelah pengiriman surat, redaksi menerima tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp yang berisi undangan untuk hadir langsung ke kantor KPPU pada 31 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Undangan tersebut ditindaklanjuti dengan kehadiran pimpinan redaksi iNet99.id Andi Setiadi, Syahrudin dari Dewan Redaksi, serta Dian Rahadian ke Kantor KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) III.

Namun, hasil pertemuan tersebut belum membuahkan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tertulis maupun pernyataan resmi dari KPPU terkait substansi isu persaingan usaha yang dipersoalkan pelaku UMKM.

Sejumlah pelaku UMKM juga menilai bahwa beratnya pengembangan usaha saat ini tidak lepas dari semakin banyaknya pelaku usaha besar yang masuk ke sektor perdagangan dan kuliner. Kehadiran perusahaan besar dengan konsep usaha dagang, termasuk jaringan penjualan mi yang berkembang pesat di berbagai daerah, dinilai turut memperketat persaingan di tingkat lokal.

Pelaku UMKM menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan ditujukan pada merek tertentu, melainkan fenomena masuknya pelaku usaha besar ke segmen pasar yang selama ini didominasi UMKM. Kondisi ini dirasakan berdampak pada penurunan omzet, keterbatasan ekspansi usaha, serta meningkatnya tekanan biaya operasional.

Pengamat UMKM Jawa Barat sekaligus Pembina UMKM Jawa Barat, Dian Rahadian, menilai bahwa persoalan persaingan usaha ini perlu didorong menjadi isu kebijakan publik. Menurutnya, isu persaingan usaha tidak cukup dipahami sebagai persoalan teknis, tetapi harus mendapat perhatian serius dari para pengambil kebijakan.

“Dari isu yang ada, kami berharap KPPU dapat menjadikan persoalan persaingan usaha ini sebagai isu politis dalam konteks kebijakan publik, sehingga perlindungan terhadap UMKM dapat diperkuat secara sistemik,” ujar Dian Rahadian.

Ia menambahkan bahwa ketika isu persaingan usaha diangkat ke level kebijakan, maka pengawasan dan keberpihakan terhadap UMKM akan memiliki dasar yang lebih kuat. Hal tersebut dinilai penting agar pertumbuhan usaha besar tidak menutup ruang tumbuh UMKM di daerah.

Pelaku UMKM berharap adanya keterbukaan dan kejelasan dari KPPU terkait pendekatan pengawasan yang diterapkan. Kepastian tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan dan memberikan rasa aman bagi UMKM dalam menghadapi dinamika persaingan usaha.

Redaksi iNet99.id menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi KPPU. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan di kemudian hari akan dimuat sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.


Editor: Andi


Majalengka Puskesmas Cek Kesehatan CKG
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini