BREAKING NEWS

Kasus Dana PKH Di Sukamulya Diduga Raib, Terungkap Lewat Mutasi Rekening


Garut, iNet99.id - Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut. Seorang warga penerima bantuan sosial berinisial I diketahui tidak pernah menerima dana PKH pada periode 2022–2023, meski berdasarkan catatan perbankan dana bantuan tersebut tercatat telah dicairkan.

Kasus ini menjadi perhatian setelah pihak keluarga melakukan penelusuran terhadap dana bantuan yang seharusnya diterima. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan adanya aliran dana PKH yang berpindah ke rekening pihak lain.

Setelah dilakukan klarifikasi, dana PKH tersebut diakui telah diambil oleh pendamping PKH yang bertugas pada periode tersebut. Dana kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga dengan total nilai mencapai Rp9 juta.

Kasus ini menambah daftar persoalan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya tepat sasaran dan transparan, mengingat PKH merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu.


Kronologi Kejadian

Pada periode 2022–2023, penerima bantuan berinisial I menerima sebuah amplop bantuan yang bertuliskan nama penerima menggunakan spidol. Saat amplop tersebut dibuka, di dalamnya terdapat kartu ATM serta buku tabungan atas nama R, yang diduga berkaitan dengan administrasi penyaluran bantuan PKH.

Ketika muncul informasi pencairan dana PKH, pihak keluarga mencoba melakukan pengecekan saldo melalui mesin ATM. Namun hasil pengecekan menunjukkan saldo dalam kondisi kosong.

Merasa janggal, pihak keluarga kemudian menanyakan kondisi kartu ATM tersebut kepada agen terkait. Dari keterangan yang diterima, kartu ATM dinyatakan bermasalah dan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Karena tidak mengetahui prosedur perbaikan kartu ATM yang bermasalah, pihak keluarga akhirnya hanya menyimpan kartu ATM dan buku tabungan tersebut tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.

Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga tetap merasa penasaran terkait status dana PKH yang seharusnya diterima. Hingga pada Desember 2025, mereka memutuskan untuk melakukan penelusuran ulang.

Penelusuran dilakukan dengan mendatangi salah satu pihak yang memahami data penerima bantuan sosial, berinisial O. Dari hasil pengecekan, O menyampaikan bahwa penerima bantuan berinisial I memang tercatat sebagai penerima PKH.

Dalam kesempatan tersebut, O juga memperlihatkan rekening koran yang menunjukkan adanya pencairan dana PKH pada periode bersangkutan, sehingga menguatkan dugaan bahwa dana bantuan telah dicairkan.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak keluarga membuat surat kehilangan ke Polsek setempat sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk pengurusan ulang rekening bantuan.

Setelah mengantongi surat kehilangan, keluarga mendatangi Bank Mandiri dengan tujuan mengurus penerbitan kartu ATM dan buku rekening baru atas nama penerima bantuan. Pihak bank kemudian menyerahkan kartu ATM dan buku rekening yang baru.

Untuk memastikan aliran dana bantuan, anak penerima bantuan mengunduh aplikasi Livin’ by Mandiri dan melakukan pengecekan mutasi rekening secara rinci.

Dari hasil pengecekan mutasi tersebut, terlihat adanya beberapa transaksi sukses berupa pengambilan dan pemindahan dana melalui sistem transfer ke rekening atas nama Rb.

Pada periode 2022–2023, Rb diketahui menjabat sebagai pendamping PKH di Desa Sukamulya. Setelah periode tersebut berakhir, Rb diketahui telah berpindah ke desa lain dan diduga menjabat sebagai pendamping PKH juga salah satu pengurus MBG di tingkat kecamatan.

Mengetahui adanya aliran dana tersebut, kakak penerima bantuan berinisial C mendatangi Rb untuk mempertanyakan transaksi pemindahan dana PKH yang masuk ke rekening atas nama Rb.

Dalam pertemuan tersebut, C menyampaikan seluruh kronologi yang dialami keluarga penerima bantuan. Setelah mendengar penjelasan tersebut, Rb mengakui telah mengambil dana PKH tersebut.

Rb kemudian menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah diambil dan meminta waktu selama dua hari untuk proses pengembalian.

Setelah dua hari, anak penerima bantuan mendatangi Rb di dapur MBG. Dalam pertemuan tersebut, dana PKH dengan total sebesar Rp9 juta diserahkan kepada pihak keluarga.

Hingga berita ini disusun, pihak keluarga menyatakan telah menerima kembali dana tersebut. Namun kasus ini tetap menjadi sorotan terkait pengawasan dan mekanisme penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi iNet99.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Talegong, Kepala Desa Sukamulya yang menjabat pada periode 2022–2023 serta Ketua TKSK pada periode tersebut. Upaya klarifikasi tersebut dilakukan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik Camat Talegong, Kepala Desa Sukamulya yang menjabat pada periode tersebut maupun Ketua TKSK belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan klarifikasi yang disampaikan redaksi.

Redaksi iNet99.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi serta memastikan pemberitaan yang berimbang dan akurat sesuai dengan kaidah jurnalistik.


Editor •Andi

Garut PKH Raib TKSK
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini