Polda Jabar Sosialisasikan Perpol Airsoft Gun ke Maung Airsoft Club Bandung
0 menit baca
Bandung, iNet99.id – Unit Wasendak Subdit Intelkam Polda Jawa Barat menggelar silaturahmi sekaligus sosialisasi Perpol Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis airsoft gun dan paintball, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan airsoft gun untuk tindak kejahatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Maung Airsoft Club (Marsoc) Bandung di sekretariat klub yang berlokasi di BB6MM Coffee & Eatery, Jalan Diponegoro No. 61, Kelurahan Cihaur Geulis, Kota Bandung (RRI Bandung).
Kanit Bidang Wasendak Dit Intelkam Polda Jawa Barat, Kompol Erwinsyah Putra Rambe, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar tetap aman dan kondusif.
“Terima kasih kepada rekan-rekan Maung Airsoft Club Bandung, khususnya Ketua Club Marsoc Bandung Saudara Muhammad Zaky Hasan, S.Pd., yang telah berkoordinasi dengan baik dengan kami untuk saling bekerja sama dalam melakukan pengawasan penggunaan airsoft gun di Kota Bandung,” ujar Erwinsyah.
Ia juga mengimbau seluruh penggiat airsoft gun di wilayah Jawa Barat untuk selalu mematuhi aturan sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2018.
“Mengingat adanya beberapa kejadian di wilayah hukum Polda Jabar terkait tindak kejahatan dan kekerasan yang menggunakan airsoft gun maupun airgun, kami mengimbau agar rekan-rekan anggota Marsoc atau ketua klub yang tergabung dalam induk organisasi Inassoc senantiasa mengingatkan anggotanya, terutama terkait tata cara memiliki, menyimpan, dan menggunakan airsoft gun yang benar sebagai olahraga rekreasi masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kerawanan terhadap situasi kamtibmas di Jawa Barat,” imbaunya.
Di tempat yang sama, Ketua Club Marsoc Bandung, Saudara Muhammad Zaky Hasan, S.Pd., mengucapkan terima kasih kepada Tim Wasendak Polda Jawa Barat yang selama ini terus memberikan pembinaan dan bimbingan kepada Maung Airsoft Club serta Inassoc Jawa Barat.
“Kami seluruh anggota yang tergabung dalam Maung Airsoft Club Bandung akan selalu menaati seluruh aturan yang berlaku dan mengedukasi anggota klub sesuai dengan arahan dari Polda Jabar maupun Kormi Jabar. Komunitas Maung Airsoft Club siap bekerja sama dengan kepolisian dalam rangka pengawasan kepemilikan airsoft gun dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan airsoft gun maupun airgun untuk tindak kejahatan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Jabar,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini Marsoc akan mengompilasi data pemilik airsoft gun untuk kemudian mengurus Surat Keterangan (Suket) dari Polda Jawa Barat, sehingga seluruh unit yang dimiliki anggota terdaftar secara resmi dan selanjutnya dapat diurus Surat Izin Penggunaan Airsoft Gun.
Maung Airsoft Club (Marsoc) merupakan kelompok penggiat olahraga airsoft gun sekaligus wadah penyaluran informasi di bidang olahraga airsoft gun dengan jumlah anggota sekitar ±60 orang. Permainan airsoft sendiri merupakan olahraga atau permainan menembak yang mensimulasikan strategi tempur menyerupai dunia militer atau kepolisian, menggunakan senjata api replika (tiruan) yang dikenal sebagai unit airsoft gun.
Editor : Andi
