Bupati Bandung Tegas Ingatkan Larangan Alih Fungsi Lahan Usai Serahkan SK Perhutanan Sosial
0 menit baca
Poto Uus/iNet99.id
Bupati Kab.Bandung
Dadang Supriatna
Petani
Lingkungan
Bandung inet99,id – Sebanyak 661 petani di Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung resmi menerima SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Kehutanan RI. Penyerahan dilakukan dalam agenda sosialisasi Rencana Kerja Usaha Perhutanan Sosial (RKUPS), Kamis (11/12/2025).
Bupati Bandung Dadang Supriatna hadir langsung dalam kegiatan yang digelar PWNU Jawa Barat bersama PCNU Kabupaten Bandung. Sejumlah pejabat daerah ikut mendampingi, termasuk Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kawaludin serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ruli Yuliana.
Dadang menegaskan pengawasan akan diperketat meski SK sudah diterbitkan. Ia menilai pelanggaran pemanfaatan lahan dapat berujung pencabutan SK.
"Pengawasan tetap berjalan. Kalau ada pelanggaran, saya bisa langsung ajukan pencabutan ke Menteri Kehutanan," kata Dadang.
Dadang menyoroti larangan penanaman sayuran hortikultura di lahan berkontur curam. Ia menegaskan lahan Perhutanan Sosial hanya boleh ditanami tanaman keras produktif seperti kopi, alpukat, dan gula aren. Ia juga melarang keras praktik jual beli lahan garapan.
"Harus sesuai SK. Kalau tidak, SK bisa dicabut kapan saja," ujarnya.
Pemkab Bandung berencana menyediakan bibit tanaman keras dan memberi dukungan permodalan bagi para penerima SK. Dadang mengingatkan agar pemanfaatan lahan tidak merusak lingkungan.
PWNU Jawa Barat menyebut Kabupaten Bandung menjadi pilot project implementasi Perhutanan Sosial di lingkungan NU. Wakil Ketua PWNU Jabar KH Ahmad Husein mengapresiasi dukungan Pemkab Bandung sehingga SK untuk 931 hektare lahan itu dapat diterbitkan.
Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Ikhsan menyebut penerbitan SK ini sebagai sejarah bagi desanya setelah perjuangan empat tahun. Ia berharap program tersebut mendorong petani lain mengikuti pengelolaan Perhutanan Sosial yang sesuai aturan.
Pewarta: Uus
