Bongkar ‘Serakahnomic’: KPPU Ungkap Permainan Besar di Balik Persaingan Usaha yang Hambat Pertumbuhan 8 Persen!
0 menit baca
Poto iNet99.id
INET99.ID - Ambisi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen bukan sekadar slogan politik. Target tersebut memerlukan kualitas pasar yang efisien, kompetitif, dan bebas dari praktik predatoris yang dapat menekan pelaku usaha kecil. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa persaingan sehat adalah fondasi utama agar roda ekonomi bergerak produktif dan tidak menjadi ladang permainan monopoli.
Dalam momentum setahun terakhir, KPPU menyebut telah terjadi pergeseran paradigma besar dalam pengawasan pasar, dari sekadar pengawasan pasif menuju model guided competition. Paradigma ini memungkinkan pemerintah intervensi jika pasar mulai terkonsentrasi kepada segelintir pelaku usaha. Istilah “Serakahnomic” yang sempat dilontarkan Presiden menggambarkan fenomena baru: ketika pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan menekan pesaing kecil.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menegaskan bahwa lembaganya berada di garis depan untuk melawan praktik-praktik yang masuk dalam kategori “Serakahnomic”. Menurutnya, tanpa persaingan usaha yang sehat, pertumbuhan ekonomi 8 persen tidak akan pernah tercapai. Pasar akan tersumbat oleh oligopoli, sementara pelaku usaha kecil—yang menjadi motor ekonomi nasional—akan mati perlahan.
Sepanjang 2025, KPPU menorehkan rekor penegakan hukum melalui total denda Rp695 miliar. Angka ini melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya, menjadi sinyal kuat bahwa pasar Indonesia tidak boleh dipenuhi predator ekonomi. Denda tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi sejati tidak bisa dibangun di atas praktik menekan pesaing.
Tekanan KPPU tidak hanya diarahkan kepada korporasi besar yang melakukan merger dan akuisisi secara agresif. Lembaga ini juga memecahkan rekor dengan menerima 141 notifikasi merger dengan nilai transaksi mencapai Rp1,3 kuadriliun. Dominasi transaksi di sektor tambang dan logistik menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan konsentrasi pasar yang ekstrem.
Selain mengawasi transaksi korporasi besar, KPPU juga memperkuat perannya dalam pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus selama 2025, banyak di antaranya terkait praktik persekongkolan tender yang berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur nasional. Ketika proyek infrastruktur melibatkan anggaran besar, risiko manipulasi tender meningkat tajam.
KPPU menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pengadaan ini bukan hanya soal menyelamatkan anggaran negara, tetapi memastikan setiap rupiah menghasilkan pembangunan berkualitas. Negara tidak boleh menjadi arena permainan kartel proyek yang menggerogoti kualitas pembangunan publik. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi dukungan nyata KPPU terhadap program Asta Cita pemerintahan.
Tidak hanya fokus pada korporasi raksasa, perhatian KPPU juga diarahkan kepada kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan terhadap sektor peternakan ayam telah membuahkan hasil signifikan. Praktik bundling yang merugikan peternak kecil berhasil dihapuskan. Bahkan, dalam kemitraan ritel modern, KPPU menemukan bukti adanya ketimpangan kontrak yang tidak adil bagi pelaku usaha kecil.
KPPU juga memberikan perhatian khusus terhadap isu pangan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga ini bergerak proaktif untuk mencegah kartel pangan yang berpotensi membebani negara dan konsumen. Rekomendasi kebijakan yang disampaikan kepada Presiden menekankan pentingnya transparansi dan prioritas terhadap UMKM serta koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Isu gas dan energi juga tidak luput dari sorotan KPPU. Dalam sektor ini, KPPU mendorong penerapan kebijakan open access agar tidak ada pihak yang menguasai rantai distribusi secara eksklusif. Akses yang adil terhadap energi adalah faktor vital untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kompetitif.
Dalam menghadapi era digital, tantangan persaingan usaha semakin kompleks. Kartel tidak lagi bertemu di hotel atau ruang tertutup, melainkan dapat terjadi lewat algoritma digital. Praktik self-preferencing oleh platform digital raksasa kini menjadi ancaman nyata yang berpotensi mematikan UMKM. KPPU telah menyiapkan instrumen hukum khusus untuk menjerat perilaku anti-persaingan di ranah digital ini.
Meski begitu, KPPU juga mendorong penguatan koperasi melalui program strategis seperti Koperasi Merah Putih. Namun lembaga ini mengingatkan bahwa desain tata kelola koperasi harus tetap membuka akses bagi pelaku usaha desa lainnya. Koperasi tidak boleh menjadi eksklusif hingga menutup ruang bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Pada akhirnya, KPPU menegaskan bahwa persaingan sehat adalah infrastruktur ekonomi yang sesungguhnya. Dibutuhkan peningkatan 29 persen tingkat persaingan usaha untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memastikan level playing field yang adil dan bebas dari praktik “Serakahnomic”, ekonomi Indonesia dapat tumbuh merata dan berkeadilan.
Pewarta •Suryana


