Bantuan Rp 8 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Ini Rinciannya
0 menit baca
Sumatra, iNet99.id – Pemerintah menetapkan skema bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera. Setiap keluarga korban akan menerima bantuan sebesar Rp 8 juta yang disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pemulihan kondisi masyarakat pascabencana, khususnya bagi keluarga yang mengalami kerusakan rumah dan gangguan ekonomi akibat banjir serta longsor yang melanda sejumlah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa bantuan langsung tunai Rp 8 juta tersebut dibagi ke dalam dua kebutuhan utama bagi keluarga terdampak bencana.
Dari total bantuan yang diberikan, sebesar Rp 3 juta dialokasikan untuk pengisian rumah, sementara Rp 5 juta lainnya diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi keluarga yang terdampak banjir dan longsor.
“Bantuan langsung tunai, yaitu Rp 8 juta per keluarga. Di mana untuk keluarga terdampak banjir dan longsor, Rp 3 juta untuk pengisian rumah, dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi,” kata Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Selain bantuan tunai, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi korban jiwa dan korban luka berat akibat bencana alam tersebut. Santunan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat terdampak.
Keluarga korban meninggal dunia akibat banjir dan longsor akan menerima santunan sebesar Rp 15 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 5 juta.
“Santunan keluarga korban yang meninggal dunia, yaitu Rp 15 juta. Dan korban luka berat, Rp 5 juta,” ujar Airlangga menegaskan.
Tak hanya bantuan tunai dan santunan, pemerintah juga menyalurkan bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak selama masa pemulihan pascabencana.
Bantuan logistik tersebut meliputi beras sebanyak 10 kilogram per bulan, uang lauk-pauk sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan, uang tunggu hunian sebesar Rp 600 ribu, serta pembangunan hunian sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat atau tidak dapat ditempati.
“Beras 10 kilo per bulan. Dan uang lauk pauk antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 450 ribu per bulan. Uang tunggu hunian itu sebesar Rp 600 ribu, serta pembangunan hunian sementara,” tandas Airlangga.
Red.
