Bangunan Komersial di Atas Drainase IPDN Belum Dibongkar, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Sumedang
0 menit baca
Sumedang, iNet99.id - Penegakan hukum di Kabupaten Sumedang kembali menjadi sorotan setelah sebuah bangunan komersial yang berdiri di atas drainase di lingkungan IPDN tetap utuh, meski dinilai melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa terdapat jarak antara aturan yang seharusnya ditegakkan dan realitas yang dibiarkan berlarut-larut.
Humas IPDN, Laode Alam Jaya, menegaskan bahwa bangunan yang menutup saluran air tersebut wajib dibongkar dan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan itu. Namun hingga kini, langkah nyata belum terlihat. Pernyataan tersebut bergulir tanpa kepastian, meninggalkan pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya mengambil tindakan pertama dalam proses penegakan aturan.
Ketika dikonfirmasi ulang, Humas IPDN menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat pembongkaran dari penegak peraturan daerah Sumedang. Minimnya koordinasi ini menguatkan dugaan adanya kekosongan dalam alur birokrasi yang seharusnya memastikan aturan tidak berhenti pada level administrasi.
Ketua Umum Simpe Nasional sekaligus Pembina JARI, Edi Sutiyo, turut menyoroti lambannya respons pejabat terkait persoalan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa ketegasan lebih mudah diarahkan kepada pedagang kecil, namun tampak tumpul saat berhadapan dengan pelanggaran oleh pelaku usaha. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu jika negara ingin mempertahankan kepercayaan publik.
Edi juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi “kolaborasi negatif” antara pihak berwenang dan pihak berkepentingan. Menurutnya, ketertutupan proses dan absennya tindakan dapat menimbulkan dugaan bahwa terdapat sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan masyarakat berhak mempertanyakannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Sumedang maupun Camat Jatinangor belum memberikan respons saat dihubungi. Diamnya pihak terkait menambah panjang tanda tanya publik mengenai keberanian pejabat dalam menegakkan aturan, yang hingga kini dinilai belum menemukan tempatnya di Sumedang.***
Sumber : Jurnal1jambi.com
