BREAKING NEWS

KPU Majalengka Kena Sanksi DKPP, Surat Audensi Wartawan Tak Juga Direspons

Seluruh jajaran komisioner KPU Majalengka. ( Foto: Dok AWI)

Majalengka, Inet99.id – Di tengah sorotan publik atas sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka justru memilih bungkam. Surat permohonan audensi yang diajukan kalangan wartawan daerah hingga kini tak kunjung mendapat balasan.

Permohonan itu dikirim oleh Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Majalengka) hampir dua pekan lalu. Ketua AWI Majalengka, Abdullah, mengatakan lembaganya hanya ingin meminta klarifikasi dan membuka ruang dialog terkait sanksi yang diterima seluruh komisioner KPU Majalengka.

“Sudah 13 hari kami menunggu, tapi belum ada jawaban. Semoga bukan karena alergi terhadap wartawan,” ujar Abdullah, Minggu (9 November 2025).


Ia menyebut, audensi dimaksudkan untuk menanyakan sejauh mana sanksi DKPP itu berdampak terhadap kinerja penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.

 “Kami ingin tahu apakah sanksi itu akan mengganggu jalannya tahapan pemilu, atau justru ada hal yang ingin ditutupi,” katanya.



Sorotan Publik Usai Putusan DKPP

Kasus yang menyeret nama seluruh komisioner KPU Majalengka itu bermula dari dugaan pergeseran suara calon anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat IX yang mencakup wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.

Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada dua komisioner, Teguh Fajar Putra Utama dan Andhi Insan Sidieq.
Sementara tiga lainnya — Elih Solehah Fatimah, Deden Syarifudin, dan Nia Nazmiatun — dijatuhi peringatan keras.

Tak hanya KPU, Ketua dan anggota Bawaslu Majalengka pun turut disanksi oleh DKPP. Mereka adalah Dede Rosada, Fauizi Akbar, Dardiri Edi Sabara, Ayub Fahmi, dan Nunu Nugraha, masing-masing mendapat sanksi peringatan.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, pada Senin, 20 Oktober 2025.

Sikap Diam yang Mengundang Tanya

Sampai berita ini diturunkan, pihak KPU Majalengka belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan daerah pun belum mendapat tanggapan.

Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat. Di tengah situasi yang menuntut keterbukaan, absennya respons dari lembaga publik seperti KPU dinilai tidak elok.

“Sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya mereka bisa memberi penjelasan. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Abdullah.


Pewarta •Eko Widiantoro

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini