BREAKING NEWS

KPPU Siap Sidangkan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX



INET99.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyatakan bahwa proses pemberkasan terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat pada penjualan produk pendingin udara (air conditioner/AC) merek AUX telah selesai. Kasus ini melibatkan beberapa pelaku usaha asing dan kini memasuki tahap Sidang Majelis Komisi. Keputusan peningkatan status perkara tersebut ditetapkan pada Rapat Komisi yang berlangsung pada 12 November 2025 di Jakarta.

Kasus dugaan pelanggaran ini menyeret tiga terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), serta PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat HVAC global asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986 dan memproduksi perangkat pendingin udara, termasuk AC sentral. Sementara AUX Exim bertindak sebagai eksportir produk AUX, terutama AC dan heat pump, sedangkan TCHS berperan sebagai distributor resmi sistem pendingin AUX di Indonesia.

Dugaan pelanggaran ini bermula dari keputusan AUX Electric dan AUX Exim yang diduga menghentikan kerja sama penjualan serta distribusi secara sepihak dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST). Padahal, kerja sama ini telah berlangsung selama dua dekade. PT BEST diketahui berjasa mengenalkan, memasarkan, hingga membangun penerimaan produk AC AUX di Indonesia selama bertahun-tahun sebelum hubungan kerja tiba-tiba diputus pada 2024.


Pemutusan kerja sama tersebut diduga menimbulkan hambatan serius terhadap kegiatan usaha PT BEST. Usaha distributor itu bahkan terhenti karena tidak lagi dapat menjual produk AC merek AUX. Di sisi lain, AUX Group kemudian menunjuk perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai mitra resmi untuk menjaga keberlanjutan distribusi produk pendingin udara mereka di pasar Indonesia.

KPPU menyatakan telah mengantongi cukup banyak alat bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan potensi hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST akibat keputusan sepihak AUX Electric, AUX Exim, dan TCHS dalam sistem penjualan dan distribusi AC merek AUX.

Dengan masuknya perkara ini ke tahap Sidang Majelis Komisi, para terlapor akan dipertemukan dengan Investigator KPPU untuk menyampaikan tanggapan, jawaban, serta pembelaan. Sidang juga akan menghadirkan saksi dan ahli yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran persaingan usaha tersebut.

Jika dalam persidangan para terlapor terbukti melakukan praktik persaingan tidak sehat, maka KPPU berwenang menjatuhkan denda administratif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, para terlapor dapat dikenai denda hingga 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan pada pasar terkait selama periode pelanggaran terjadi.

Selain itu, persidangan juga akan menilai apakah tindakan para pelaku usaha tersebut berpotensi mengganggu struktur pasar AC di Indonesia, khususnya dengan adanya potensi monopoli penjualan dan distribusi yang dilakukan oleh distributor eksklusif baru yang ditunjuk oleh pihak AUX Group.

KPPU menegaskan bahwa proses hukum ini bertujuan menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kondusif di Indonesia. Langkah ini juga diharapkan menjadi pesan kuat bagi pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat merugikan mitra bisnis maupun konsumen.

Siaran pers resmi terkait perkara ini dipublikasikan pada 14 November 2025 oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU. Seluruh dokumen lengkap siaran pers dapat diakses melalui situs resmi KPPU, termasuk perkembangan lebih lanjut yang dapat dipantau melalui berbagai kanal media sosial lembaga tersebut.


Editor •Suryana
Sumber •Humas KPPU RI


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini