BREAKING NEWS

Heboh! Nota Pembelian Sekolah Diduga Markup, SIMPE Nasional Angkat Suara

Poto ilustrasi hasil dari gemini

Bandung, iNet99.id — Gubernur Jawa Barat menerbitkan larangan tegas bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri untuk tidak melakukan penjualan seragam, buku, maupun alat tulis kepada para siswa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE/2025.

Menanggapi kebijakan ini, Ketua Umum SIMPE Nasional, Edi Sutiyo, turut memberi perhatian serius setelah muncul berbagai laporan mengenai dugaan praktik markup anggaran di sejumlah satuan pendidikan tingkat SMA di Jawa Barat.


Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, ditemukan adanya indikasi markup pada beberapa nota pembelian barang yang digunakan sekolah. Dokumen-dokumen tersebut bahkan telah dibubuhi tanda tangan resmi dan stempel dari pihak penyedia, namun harga barang yang tercantum dinilai tidak wajar dan jauh di atas harga pasar.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana laporan-laporan keuangan tersebut dapat lolos dari pengawasan internal, termasuk Inspektorat? Terlebih, beberapa dugaan markup disebut terjadi pada kegiatan pengadaan yang berlangsung beberapa tahun ke belakang.

Ketua SIMPE Nasional yang juga Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo, menegaskan bahwa pola seperti ini bukan persoalan baru.

“Ini adalah modus lama yang kerap terjadi di lembaga pemerintah, bukan hanya di sekolah. Praktik koruptif semacam ini masih bisa lolos dari pemeriksaan internal seperti APIP dan Inspektorat. Pertanyaannya, apakah Inspektorat sudah menjalankan tugasnya secara optimal?” ujarnya.

Edi menjelaskan, Inspektorat Provinsi memiliki tugas utama membantu Gubernur dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengelolaan sumber daya dan BUMD. Fungsi itu mencakup penyusunan kebijakan pengawasan, audit keuangan, evaluasi, reviu, investigasi hingga penyusunan laporan hasil pengawasan. Inspektorat juga berperan dalam pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, serta penanganan pengaduan masyarakat.


“Kalau tugas dan fungsi itu berjalan efektif, bagaimana mungkin bukti-bukti markup dalam pengadaan barang atau jasa masih ditemukan? Banyak lembaga pemerintah saat dikonfirmasi hanya menjawab bahwa mereka sudah lolos pemeriksaan Inspektorat. Lalu pemeriksaan seperti apa yang dimaksud?” tegas Edi.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana peran Inspektorat dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.


(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini