Polisi Naikkan Status Kasus Yayasan UNMA, Proses Hukum Hampir Rampung
0 menit baca
![]() |
Gerbang kampus UNMA Kabupaten Majalengka. (Foto: Eko) |
Majalengka,Inet99.id— Polemik internal di tubuh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (UNMA) kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, resmi menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/83/VII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Juli 2025. Surat itu dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang dan ditembuskan ke Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri, serta pihak-pihak yang terkait dengan konflik di internal yayasan.
Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi
Kasus ini bermula dari laporan Dr. H. Karmanudin, MM, MPd melalui kuasa hukumnya dari Bill-Bil Law Office, yakni Mochamad Danu Ismanto, SH dan Dede Aif Musoffa, SH.
Dalam laporannya, mereka menuding adanya penyalahgunaan data pribadi tanpa hak oleh pihak lain di lingkungan yayasan.
“Terbitnya SPDP ini menjadi bukti bahwa laporan kami mendapat respons serius dari aparat penegak hukum. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan,” ujar Dede Aif Musoffa dalam keterangan yang dikutip dari Kabar Majalengka.
Menurut Dede, sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat dengan menghadirkan ahli pidana, ahli yayasan, dan ahli perlindungan data pribadi. Hasilnya, penyidik menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran yang cukup kuat.
Kuasa Hukum Sebut Potensi Tersangka
Kuasa hukum lainnya, Mochamad Danu Ismanto, menyebut konflik di tubuh YPPM kini resmi masuk ranah hukum pidana. Ia mengatakan dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Dengan terbitnya SPDP ini, besar kemungkinan pihak terlapor, yakni Dr. H. Aceng Jarkasih, Drs., MBA, M.Si, akan segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Danu kepada wartawan.
CNN Indonesia telah berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Dr. H. Aceng Jarkasih, M.Si selaku Ketua YPPM. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Proses Hukum Terus Berjalan
Dalam keterangan terbarunya, Danu mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini terus berjalan dan kini memasuki tahap akhir.
“Alhamdulillah, prosesnya tetap berjalan. Sekarang sudah di tahap P16 dan P17, dan kami sedang bersiap menuju P18 dan P19,” ujar Danu melalui pesan singkat kepada Inet99.id, Rabu (8/10).
Pewarta •Eko