BREAKING NEWS

Proyek revitalisasi SDN Cimuncang 1 Majalengka Senilai Rp 2,017 Miliar Picu Polemik


MAJALENGKA, inet99.id – Proyek revitalisasi ruang kelas baru di SDN Cimuncang 1, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, muncul perbedaan keterangan terkait penggunaan anggaran dari pihak sekolah dan panitia pelaksana.

Sekolah tersebut mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 senilai Rp 2,017 miliar. Program nasional ini ditujukan untuk memperbaiki sarana pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA di Majalengka. Nilai anggaran yang dikucurkan pun bervariasi, berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar.


Dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan konstruksi baja ringan dikerjakan tenaga tukang asal Cikijing, bukan warga sekitar desa. Ketua P2SP yang bertugas mengawasi proyek belum berhasil ditemui. Kepala Sekolah, Jaja, justru meminta wartawan menghubungi Nindin, bendahara P2SP sekaligus guru di sekolah tersebut. Namun, konsultan proyek bernama Didin juga tidak dapat dijumpai untuk memberikan penjelasan.

Menurut Nindin, biaya pembangunan per lokal ruang kelas diperkirakan mencapai Rp 100 juta dengan alokasi anggaran yang sudah ditentukan oleh Kementerian. Ia merinci, proyek meliputi rehabilitasi 7 lokal ditambah 1 Toilet, serta pembangunan ruang kelas baru (RKB) sebanyak 3 lokal plus 1 Toilet. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai 12 lokal.

“Dana konstruksi sebesar Rp 1,8 miliar, sisanya sekitar Rp 80 juta lebih digunakan untuk perencanaan, pengawasan, dan pengelolaan,” jelas Nindin.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Sekolah Jaja. Saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (23/9/2025), ia menegaskan bahwa keterangan dari Nindin tidak benar.
“Penjelasan itu bukan seperti yang disampaikan,” ujar Jaja.

Padahal, rekaman wawancara Nindin telah didokumentasikan dan bahkan sudah dikirimkan sebagai bukti. Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi serta kejelasan penggunaan anggaran revitalisasi sekolah.

Selain soal anggaran, publik juga menyoroti absennya gambar skema bangunan yang seharusnya menjadi dokumen pendukung. Ketiadaan dokumen tersebut dinilai berisiko mengurangi kepastian bahwa pembangunan sesuai dengan standar teknis.

Revitalisasi di SDN Cimuncang 1 sejatinya merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Namun, polemik yang muncul menunjukkan perlunya keterbukaan informasi agar masyarakat dapat mengawasi jalannya penggunaan anggaran dengan transparan.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan informasi antara bendahara P2SP dan Kepala Sekolah.


Pewarta •Yudhistira
Editor •Andi


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini