BREAKING NEWS

Bongkar! Ini Alasan DPR Tidak Bisa Dinonaktifkan Meski Disanksi Partai, Andi Setiadi: DPR Hanya Bisa Diganti Lewat PAW, Bukan Nonaktif

Pumpinan redaksi media online inet99.id Andi setiadi : DPR Hanya Bisa Diganti Lewat PAW, Bukan Nonaktif, poto : istimewa

Jakarta, inet99.id – Sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya buntut demo ricuh di berbagai daerah. Mereka menilai pernyataan kadernya telah menyakiti hati rakyat. Namun, secara hukum, anggota DPR tidak bisa serta-merta dinonaktifkan.


Pimpinan Redaksi inet99.id, Andi Setiadi, menegaskan bahwa dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada mekanisme nonaktif bagi anggota DPR. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang hanya mengenal nonaktif untuk pimpinan atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sedang diadukan.

“Status anggota DPR hanya bisa berubah melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur Pasal 239 UU MD3,” kata Andi Setiadi, Selasa (2/9/2025).

Proses PAW melibatkan usulan partai politik, diteruskan Pimpinan DPR, dan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Dengan demikian, keputusan partai menonaktifkan anggotanya hanya berlaku secara internal, sementara status sebagai anggota DPR tetap sah hingga ada keputusan resmi PAW.


Lebih jauh, Andi menambahkan, kursi DPR merupakan hasil pemilu yang melekat pada partai politik, bukan pada keputusan sepihak pimpinan partai.

“Kalau partai ingin mengganti, jalurnya tetap melalui PAW, tidak bisa hanya dengan pengumuman nonaktif,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penonaktifan yang diumumkan partai lebih bersifat simbolis untuk menunjukkan sikap politik kepada publik. Namun, tanpa mekanisme PAW, anggota DPR yang bersangkutan tetap memiliki hak dan kewajiban penuh di parlemen.


Ia juga menegaskan bahwa aturan ini penting demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas kelembagaan DPR.

“Kalau anggota DPR bisa di-nonaktifkan seenaknya, maka sistem representasi rakyat bisa terganggu dan tidak sesuai konstitusi,” terang Andi.

Karena itu, publik perlu memahami perbedaan antara sanksi internal partai dengan status keanggotaan DPR. Meski partai berwenang memberi hukuman kepada kadernya, status sebagai wakil rakyat hanya bisa berubah melalui jalur hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam UU MD3.


(Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini