Lima Pemain Judol Rugikan Bandar Ditangkap Polisi Di Bantul Yogyakarta
0 menit baca
![]() |
Lima orang tersangka pemain judol yang rugikan bandar diamankan polisi, poto jawapos |
Bantul, iNet99.id — Sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta digerebek aparat Polda DIY setelah diduga menjadi markas komplotan pelaku judi online (judol). Hasil penggerebekan pada akhir Agustus itu mengungkap praktik terselubung yang cukup canggih dan sistematis, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, serta NF (25) asal Kebumen dan PA (24) asal Magelang. RDS diduga kuat sebagai otak utama dalam jaringan ini.
Menurut Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, para pelaku menjalankan praktik perjudian secara terorganisir. Mereka memanfaatkan celah sistem di situs-situs judi online, terutama promosi berupa cashback dan bonus akun baru. Modus yang digunakan adalah dengan membuat akun-akun baru setiap hari agar selalu bisa menikmati keuntungan awal yang diberikan situs judol.
“RDS ini bosnya. Dia yang mencari situs, menyiapkan komputer dan koneksi internet, serta menggaji empat ‘karyawan’ untuk bermain judi setiap hari,” terang Slamet dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/8).
Setiap komputer yang mereka operasikan bisa menghasilkan hingga 10 akun baru per hari. Nomor telepon dan perangkat terus digonta-ganti agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan IP Address situs judi. Mereka bahkan menggunakan ratusan kartu SIM bekas tanpa identitas untuk kelabui sistem.
“Kalau menang, mereka langsung tarik (withdraw) uangnya. Kalau kalah, cukup buat akun baru. Modus seperti ini sudah berlangsung selama satu tahun,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti empat unit komputer, lima handphone, satu plastik berisi kartu SIM bekas, dan dokumen cetak hasil aktivitas perjudian.
Disebutkan bahwa omzet dari praktik ini mencapai sekitar Rp 50 juta per bulan. Sementara para pelaku yang disebut sebagai “pemain” digaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta setiap minggunya oleh sang bos, RDS.
Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polda DIY masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Sumber kumparan, jawapos