Inspektorat Ditagih Peran, Mobil Desa Andir Hilang Tak Berjejak
0 menit baca
Majalengka, Inet99.id– Sudah satu tahun mobil operasional Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, raib dicuri. Mobil yang hilang sejak 18 Agustus 2023 itu hingga kini tak kunjung ditemukan. Lebih dari sekadar kehilangan aset, warga menduga ada upaya pembiaran.
Yang menimbulkan pertanyaan, kepala desa tidak pernah memberi penjelasan memadai soal perkembangan kasus. Sementara, Inspektorat Daerah Majalengka yang seharusnya melakukan audit justru tidak terdengar langkahnya.
“Kalau aset desa hilang, Inspektorat mestinya turun tangan. Tapi sampai sekarang, tidak ada laporan terbuka,” kata seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis, Senin (18/8/2025)
Mobil Baru, Kasus Lama Terlupakan
Pada Februari 2025, pemerintah Desa Andir membeli mobil baru menggunakan anggaran RAPBDes tahun 2025. Alih-alih dianggap solusi, kebijakan itu malah menambah kecurigaan. Warga menilai, pengadaan mobil baru seakan menutupi kasus lama yang belum selesai.
“Mobil bisa dibeli lagi, tapi tanggung jawab atas hilangnya aset negara tidak bisa dihapus begitu saja,” ujar seorang tokoh masyarakat Andir.
Regulasi dan Tanggung Jawab
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, aset desa masuk kategori kekayaan negara. Kehilangannya wajib ditindaklanjuti secara hukum dan administrasi.
Di level kabupaten, Inspektorat Daerah memegang mandat untuk mengawasi pengelolaan aset desa, termasuk jika terjadi penyimpangan atau kehilangan. Seharusnya, inspektorat melakukan pemeriksaan, audit, dan memastikan kepala desa melaporkan kehilangan mobil sesuai aturan.
“Inspektorat tidak bisa hanya diam. Mereka punya kewenangan menilai kerugian dan merekomendasikan langkah hukum. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” kata seorang pemerhati kebijakan desa di Majalengka.
Dugaan Pembiaran
Minimnya informasi dari pemerintah desa dan bungkamnya Inspektorat membuat warga menduga kasus ini sengaja diredam. Mereka khawatir, pengelolaan aset negara di tingkat desa bisa berjalan tanpa kontrol memadai.
Warga kini menuntut Inspektorat segera turun tangan, membuka audit, dan membeberkan laporan resmi ke publik. Transparansi, kata mereka, adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan.
Pewarta •Eko
Editor •Andi
.jpeg)