Tambang Pasir Diduga Ilegal di Jatimulya, Pemilik Ngaku Tak Punya Izin
0 menit baca
![]() |
| Lokasi galian C di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Foto : Yudistira/inet99 |
Majalengka – Aktivitas tambang pasir ilegal diduga kembali beroperasi di Kabupaten Majalengka. Kali ini sorotan mengarah ke Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel. Galian C di kawasan perbukitan itu berjalan tanpa izin jelas dan ditengarai merusak lingkungan sekitar.
Pantauan Inet99.id di lokasi, Selasa (22/7/2025), empat dump truck tampak mengantre memuat material. Sebuah alat berat jenis ekskavator terus mengeruk tanah bukit. Aktivitas berlangsung terang-terangan, tanpa pengawasan.
“Sudah lama kami keluhkan. Debu dan suara bising tidak kenal waktu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ujar seorang warga yang minta identitasnya disamarkan.
Kerusakan alam terlihat nyata. Erosi kian parah, potensi longsor mengancam, dan jalur sungai ditimbun untuk akses kendaraan tambang. Truk lalu-lalang juga memperparah kondisi lingkungan.
Saat dikonfirmasi, pemilik lokasi, H. Nana, mengakui bahwa kegiatan itu belum mengantongi izin. Namun ia berdalih kegiatan bukanlah tambang pasir, melainkan sekadar urugan lahan.
“Itu bukan galian pasir, cuma buat urugan saja,” ucap Nana di kediamannya.
Soal material hitam yang diangkut truk, Nana berdalih lagi. “Kalau yang hitam itu cadas, bukan pasir. Kalau pasir mah harusnya diayak dulu,” kilahnya.
Terkait izin, Nana mengaku hanya berkoordinasi dengan kepala desa. “Saya nggak tahu harus ke mana ngurusnya,” katanya singkat.
Menanggapi temuan ini, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Majalengka, Mohamad Wahidin, menegaskan bahwa setiap aktivitas eksploitasi alam wajib berizin.
“Apapun materialnya, harus ada izin. Itu jelas,” tegas Wahidin kepada detikJabar.
Namun, ia menyebut bahwa kewenangan penindakan tidak berada sepenuhnya di tingkat kabupaten. “Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2017, keputusan ada di Satpol PP Provinsi. Tapi kalau aktivitas itu sampai mengganggu ketertiban umum, kami bisa bertindak dengan imbauan atau langkah lainnya,” tuturnya.
Pewarta •Yudistira
Editor •Andi
