Satpol PP Majalengka Tegaskan Tak Lepas Tangan soal Penambangan Galian C
0 menit baca
![]() |
| Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Majalengka Mohamad Wahidin. Foto : Yudistira |
MAJALENGKA, iNet99.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya dalam mengawasi aktivitas penambangan Galian C di wilayahnya, meskipun kewenangan penuh terkait penindakan telah dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Majalengka, Mohamad Wahidin, menyampaikan bahwa pengaturan dan pengawasan terhadap tambang Galian C telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017.
“Merujuk pada ketentuan yang berlaku, penanganan Galian C sudah menjadi ranah Pemerintah Provinsi. Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta membuat kami di kabupaten bersikap lepas tangan,” ujar Wahidin saat ditemui di Gedung DPRD Majalengka, Selasa (22/7/2025).
Ia menegaskan, dalam konteks ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas), pihaknya tetap akan turun tangan apabila terdapat aktivitas penambangan yang menimbulkan keresahan atau gangguan di tengah masyarakat.
“Satpol PP Kabupaten Majalengka tetap menjalankan fungsi pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak langsung terhadap ketertiban masyarakat, kami berhak memberikan imbauan atau mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Wahidin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) kepada petugas Satpol PP di tingkat kecamatan. Surat tugas tersebut ditujukan untuk melakukan pendataan ulang terhadap aktivitas Galian C di masing-masing wilayah kerja.
“Kemarin kami sudah menugaskan Satpol PP di kecamatan untuk mendata ulang keberadaan Galian C. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam pengawasan dan pelaporan,” tuturnya.
Kendati demikian, ia menyadari bahwa keterbatasan kewenangan membuat pihaknya belum dapat melakukan penindakan hukum secara langsung, seperti tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelaku tambang ilegal.
Dalam kondisi demikian, langkah yang diambil adalah memantau, mendokumentasikan, dan melaporkan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
“Secara aturan, memang belum memungkinkan bagi kami untuk melakukan tipiring. Namun, jika aktivitas penambangan berdampak pada keresahan publik, kami akan teruskan laporan tersebut kepada pihak provinsi,” pungkas Wahidin.
Pewarta •Yudistira
Editor •Andi
