Gerindra Majalengka Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu Bisa Langgar Konstitusi
![]() |
| H.Ano Suksena Sekretaris DPC Gerindra Majalengka saat menyampaikan materi di ruang Paripurna 30 April 2025.Dok : Qodir/PPNews |
Majalengka,inet99.id — Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Majalengka, H. Ano Suksena, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menyebut keputusan itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pasal 22E UUD 1945 jelas menyebut pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Tapi dalam putusan MK ini, pilkada dan pemilihan DPRD dijadwalkan dua setengah tahun setelah pilpres dan pileg. Ini patut dipertanyakan dari sisi konstitusionalitasnya," ujar Ano kepada wartawan, Sabtu, 5 Juli 2025.
MK memutuskan bahwa pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD—akan tetap digelar pada 2029. Sementara pemilihan kepala daerah serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota baru dilaksanakan dua tahun kemudian, pada 2031.
Menurut Ano, pemisahan ini bukan hanya menyimpang dari prinsip keserentakan yang sebelumnya juga ditetapkan MK, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian dalam peta perpolitikan nasional. "MK seperti menarik rem pada arah reformasi pemilu yang sudah berjalan. Ini bisa membingungkan publik dan mempersulit partai dalam merancang strategi jangka panjang," katanya.
Ia juga menyatakan, sikap DPC Gerindra Majalengka selaras dengan pandangan DPP Partai Gerindra. Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dalam kunjungannya ke Makassar, sebelumnya juga mengkritik putusan tersebut karena dinilai mengabaikan efisiensi serta beban anggaran negara.
"Pak Muzani menegaskan, semangat pemilu serentak adalah efisiensi dan efektivitas. Jika sekarang diubah tanpa alasan yang kuat, publik wajar bertanya: untuk kepentingan siapa perubahan ini dilakukan?" ucap Ano.
Putusan MK ini memang menuai polemik. Di satu sisi, pemisahan jadwal disebut-sebut dapat memberi ruang yang lebih luas bagi pemilih untuk fokus pada isu lokal dan nasional secara terpisah. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran soal bertambahnya beban anggaran dan kerumitan teknis penyelenggaraan pemilu dua kali dalam satu siklus lima tahunan.
Pewarta •Eko
Editor •Andi
