BREAKING NEWS

Skandal Kayu Cisumdawu: Dana Penebangan Rp 2,1 Miliar Diduga Raib, Kejari Sumedang Bidik Perhutani

Pers realese Kejari Sumedang dalam kasus skandal kayu Cisumdawu. Poto : Kejari Sumedang

Sumedang, ineet99.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menaikkan status dugaan penyimpangan dana pemanfaatan kayu proyek Tol Cisumdawu ke tahap penyidikan. Negara diduga merugi Rp 2,18 miliar akibat praktik mark-up biaya penebangan dan penggelapan hasil penjualan kayu oleh oknum. Perkara ini berpusat pada pengelolaan hasil hutan di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang seharusnya disetor ke Perhutani.

Langkah serius ini ditegaskan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025, yang diterbitkan pada 18 Juni 2025. Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dalam konferensi pers, Senin, 30 Juni 2025, menyatakan bahwa kerugian fantastis tersebut terkuak dari dua modus utama.

Modus pertama adalah mark-up biaya penebangan dan pengangkutan kayu, yang merugikan negara Rp 227,3 juta. Tim penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen pertanggungjawaban. Sebagian dana hasil rekayasa ini, menurut Adi, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar yang sah

Modus kedua, dan yang paling mencolok, adalah penggelapan hasil penjualan kayu senilai Rp 1,95 miliar. Kayu-kayu hasil tebangan, mulai dari kayu bakar hingga kayu perkakas, diduga dijual kepada pihak ketiga tanpa laporan resmi atau penyetoran ke kas Perhutani. Tak hanya itu, dokumen serah terima kayu kepada masyarakat juga diduga dipalsukan untuk menutupi jejak transaksi ilegal ini.


Penebangan 100 Hektare Hutan untuk Tol

Kasus ini berakar dari kegiatan penebangan kayu yang masif antara tahun 2019 hingga 2020. Lokasinya berada di area IPPKH seluas 100,80 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten, yang kemudian digunakan untuk proyek strategis nasional, Jalan Tol Cisumdawu, di bawah koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kejari Sumedang saat ini fokus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, guna memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera," tegas Adi Purnama.

Dengan status penyidikan ini, Kejari memiliki wewenang penuh untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat, asalkan alat bukti telah mencukupi. Masyarakat diimbau untuk bersabar menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Akankah ada pejabat Perhutani yang terseret? Kejari Sumedang masih bungkam.


Pewarta •Eko    Editor •Jhon


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini