Eddy Marwoto cs Klaim Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
0 menit baca
![]() |
| Kuasa Hukum Eddy Marwoto cs, Rizki Dris Muliyana saat ditemui di Kota Bandung. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com. |
INET99.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jaba) tengah melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020 senilai Rp 6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar menetapkan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka. Edy Marwoto tidak sendiri. Dia jadi tersangka bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Keempatnya pun kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga telah menggunakan dana hibah pramuka tidak sesuai peruntukannya berupa honor representative untuk pengurus Pramuka serta membuat pertangungjawaban fiktif, hingga membuat kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang dicairkan.
Kuasa Hukum Eddy Marwoto cs, Rizki Dris Muliyana mengatakan, kliennya tak terima dinyatakan sebagai pihak yang mengakibatkan kerugian negara dalam masalah pengelolaan dana hibah Pramuka.
Menurutnya, secara aturan, dana hibah untuk lembaga kemasyarakatan atau sejenisnya masih diperbolehkan, jika diperuntukkan buat membayar honor pengurus. “Kami beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor representative itu. Namun, pandangan penyidik bahwa honor ini dianggap bersifat melawan hukum,” kata Rizki saat ditemui di Kota Bandung, Selasa (24/6/2025).
Namun, Rizki menyadari belum ada regulasi yang kuat untuk masalah honor dalam penggunaan dana hibah. Tapi seharusnya kata dia, penggunaan dana hibah itu bisa dilihat contohnya dalam proses penyaluran dana bagi KPU maupun Bawaslu saat masa Pilkada.
“Mereka juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, hal ini tidak jauh berbeda. Di aturan sendiri, menurut pandangan kita sebagai PH, bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk honor kepada seseorang maupun non-ASN,” bebernya.
Rizki menyebut Kejati Jabar menjerat kliennya karena telah membuat kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, ia mengklaim, selama penggunaan dana hibah itu, belum pernah ada pernyataan dari lembaga pemeriksaan keuangan yang mengarah kepada kerugian negara.
“Pada waktu itu, kalau tidak salah ya, ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit inspektigatif. Jadi sampling pada saat waktu itu, pernah ada ya, dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” ungkapnya.
“Jadi mungkin nanti di persidangan akan diungkap hasil audit mereka seperti apa. Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” sambungnya.
Meski tidak berencana melayangkan gugatan praperadilan, Rizki menyatakan bakal menyiapkan perlawanan atas kasus yang menjerat kliennya. Rencananya, Eddy Marwoto cs nantinya bakal menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah kasus ini masuk dalam tahap persidangan.
“Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur,” katanya.
sumber jpnn
