ADVERTISEMENT
Iklan

Gegara Sakit Hati, Ibu dan Balita Tewas Dibunuh Ayah dan Anak di Cianjur

Ayah dan anak menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan balita di Cianjur. Poto : Beritasatu.com


INET99.ID - Ibu dan balita yang merupakan warga Cianjur dibunuh oleh suami dan anaknya. Warga Kampung Cikadongdong, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digegerkan dengan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh ayah dan anak, Cahya (60) dan Yanti Rustini (37).


‎Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan keji terhadap Lilis (51), yang merupakan istri Cahya sekaligus ibu kandung Yanti. Anak kandung Yanti, balita berusia 3 tahun bernama Siti Nurhayati, juga dibunuh Yanti.


‎Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 21 April 2025 di rumah tersangka di Kampung Cikadongdong. Berdasarkan keterangan polisi, korban Lilis dibunuh dengan cara dicekik oleh Yanti, sedangkan Cahya memegangi tubuh korban.


Jasad korban lalu diperlakukan secara tidak manusiawi sebelum akhirnya dibuang ke dua lokasi berbeda, yakni di area kebun dan saluran irigasi.


Tragisnya, balita Siti Nurhayati juga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, Yanti. Alasannya, agar tidak menangis dan mencegah jejak terbongkar.


‎Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha menjelaskan, motif pembunuhan di Cianjur itu diduga terkait faktor ekonomi dan sakit hati. Cahya disebut terlilit utang, sedangkan Yanti merasa sakit hati terhadap ibunya sendiri.


‎“Saudari Lilis dicekik oleh anak kandungnya sendiri, sedangkan saudara Cahya memegang kaki korban. Perhiasan korban kemudian diambil dan dijual,” ujar AKBP Rohman, Senin (19/5/2025).


Polisi juga menemukan foto jenazah Lilis di dalam ponsel milik Yanti yang diambil pada hari kejadian, menguatkan bukti keterlibatan pelaku dalam pembunuhan sadis di Cianjur ini.


‎Kasus ini mulai terungkap pada 5 Mei 2025, ketika warga menemukan tengkorak dan rahang manusia di kebun. Keesokan harinya, bagian tubuh lain berupa tulang kaki dan tangan ditemukan di saluran irigasi.


‎"Warga dan polisi yang mencium bau busuk dari rumah tersangka kemudian mempercepat proses penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Yanti dan Cahya sebagai tersangka dan menangkap keduanya pada 6 Mei 2025," jelasnya.

‎

Kasatreskrim Polres Cianjur menambahkan, tersangka bernama Yanti merasakan sakit hati terhadap orang tuanya karena dirinya merasa diasingkan.


‎"Yanti tiga bersaudara, nah si Yanti merasa diasingkan dan keinginannya tidak pernah dipenuhi karena ibunya lebih dekat dengan kedua adiknya," jelasnya.


‎Setelah itu, tersangka Yanti mengajak ayahnya untuk menghabisi ibunya dengan membunuh secara sadis. ‎"Otak pembunuhan ini ada di perempuan, jadi ayahnya nurut apa yang direncanakan oleh dia," ucapnya.


‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting besi, satu bilah pisau, tujuh gelang emas, satu kalung emas seberat 63 gram, serta satu unit handphone.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.


Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban sosial dan tidak meniru tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi seperti ibu dan anak yang dibunuh di Cianjur itu.



Sumber : beritasatu




Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini